Suami Supini Korban Gempa Turki Angkat Suara soal Visa Liburan Istri

Suami Supini Korban Gempa Turki Angkat Suara soal Visa Liburan Istri

Agus Eka - detikBali
Senin, 20 Feb 2023 06:47 WIB
Nyoman Ranten,suami Ni Wayan Supini, di Klungkung, Bali, Minggu (19/2/2023). Supini merupakan WNI yang meninggal akibat gempa di Turki.
I Nyoman Ranten, suami mendiang Ni Wayan Supini yang jadi korban gempa Turki, membenarkan sang istri bekerja dan masuk ke Turki dengan visa liburan. (Agus Eka/detikBali).
Klungkung -

I Nyoman Ranten, suami Ni Wayan Supini, membenarkan bahwa sang istri berangkat ke Turki untuk bekerja sebagai terapis dengan menggunakan visa liburan. Bukan visa kerja sebagaimana seharusnya.

Namun, sepengetahuannya, agen dan teman yang mengajak Supini lah yang akan membantu mengurus seluruh perizinan untuk bekerja di Turki setibanya di negara tujuan. Sementara Supini berangkat bermodalkan visa liburan dari Bali.

"Saya tidak tahu banyak masalah itu (visa). Saya sama istri menyerahkan ke pihak yang memberangkatkan. Sempat saya tanya aman atau tidak? Tetapi, infonya akan diurus semua sesampainya di Turki," ujarnya kepada detikBali, Minggu (19/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supini kemudian berangkat pada Juli 2022. Ia juga sempat mengikuti pelatihan sebagai terapis di Karangasem sebelum berangkat ke Turki. "Ya, memang (visa) holiday. Diinfo dari istri, visa kerja menyusul dari agennya," lanjut Ranten.

Belum sempat terurus visa kerjanya, Supini meninggal dunia menjadi satu dari puluhan ribu korban gempa Turki. Supini ditemukan di bawah reruntuhan gedung apartemen tempat ia tinggal di Diyarbakir.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali Anak Agung Gde Indra Hardiawa menuturkan almarhum berangkat pada Juli 2022. Tetapi, Supini tidak terdaftar di Siskop2mi atau layanan perlindungan pekerja migran.

"Keterangan dari keluarga yang bersangkutan, almarhum menggunakan visa visit atau holiday (liburan) untuk masuk dan bekerja ke Turki," ungkap Agung.

Untuk kasus Supini, lanjut Agung, biasanya pekerja migran memang menggunakan visa visit agar bisa masuk ke negara penempatan.

"Tetapi, apakah setibanya di negara tujuan (visanya) diurus atau tidak, bergantung tempat kerja. Bicara konsekuensi pastinya ada. Minim akan perlindungan (BPJS) di dalam negeri dan di luar negeri juga," katanya seraya menyebut jenazah Supini akan dipulangkan pada 22 Februari 2023.




(BIR/irb)

Hide Ads