Buronan International Police (Interpol) bernama Antonio Strangio (32) yang ditangkap di Bali terkait kasus jual beli ganja akan dipulangkan ke Roma, Italia, hari ini. Antonio terlibat jual beli ganja dengan berat mencapai 160 kilogram (Kg) dan berstatus buron sejak 2016.
"Hari ini akan ada pemulangan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Sugito saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Minggu (19/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Urusan Administrasi Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Kompol Anggaito Hadi Prabowo mengatakan proses pemulangan Antonio dibiayai oleh National Central Bureau (NCB) Roma. Proses ekstradisi Antonio dikawal ketat oleh tiga orang anggota Polri.
"Yang bersangkutan harus segera dikirimkan ke Italia. Oleh karenanya, dari sana pun mendukung kami untuk memberangkatkan tiga personil. Dua dari Polda Bali dan satu dari Div Hub Inter Polri," kata Kompol Anggaito.
Menurut Anggaito, pemulangan buronan yang mengaku sebagai pengusaha properti ini juga atas permintaan yang bersangkutan. Antonio berkukuh dirinya tidak terlibat dalam kasus yang membuatnya ditangkap.
"Dia minta cepat dipulangkan karena dia ingin menyelesaikan urusannya ini. Dia tetap tidak mau ngaku kalau dia merasa bersalah," imbuh Anggaito.
Untuk diketahui, Antonio Strangio ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh petugas Bec Cukai beberapa waktu lalu. Pada 4 Februari 2023, Bea Cukai menyerahkan Antonio kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Antonio diamankan setelah Interpol Roma mendeteksi keberadaannya dan meminta bantuan kepada Interpol Mabes Polri.
"Yang bersangkutan diamankan karena adanya red notice dari Interpol Roma kemudian meminta bantuan kepada Interpol kepolisian dari Mabes Polri tentang yang bersangkutan," jelas Satake Bayu kepada wartawan di Denpasar, Rabu (8/2/2023).
Sebelum ditangkap, Antonio Strangio menjadi buronan dan mendapat red notice dari Interpol Roma pada 18 November 2016. Interpol butuh waktu lama untuk mendeteksi keberadaan pria tersebut.
"Dia dari tahun 2016 tanggal 18 November 2016 (diterbitkan red notice). Kemudian baru kemarin dapat informasi bulan Februari 2023 diamankan di Bandara kemudian diserahkan ke kami," ujar Satake Bayu.
(iws/gsp)