Buronan Interpol Ditangkap di Bali Terlibat Kasus Jual-Beli 160 Kg Ganja

Denpasar

Buronan Interpol Ditangkap di Bali Terlibat Kasus Jual-Beli 160 Kg Ganja

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 08 Feb 2023 13:37 WIB
Denpasar -

Buronan International Police (Interpol) bernama Antonio Strangio (32) yang ditangkap di Bali ternyata terlibat dalam kasus jual beli ganja di Roma, Italia. Total berat ganja yang diperjualbelikan mencapai 160 kilogram (Kg).

"Kasus menjualbelikan marijuana atau ganja sebesar 160 kilogram," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan di Denpasar, Rabu (8/2/2023).

Menurut Satake Bayu, pria tersebut kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Buronan Interpol itu diamankan setelah diserahkan oleh bea cukai pada 4 Februari 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bea cukai menangkap pria tersebut di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diamankan setelah Interpol Roma mendeteksi keberadaannya dan meminta bantuan kepada Interpol Mabes Polri.

"Yang bersangkutan diamankan karena adanya red notice dari Interpol Roma kemudian meminta bantuan kepada Interpol kepolisian dari Mabes Polri tentang yang bersangkutan," jelas Satake Bayu.

ADVERTISEMENT

Sebelum ditangkap, Antonio Strangio menjadi buronan dan mendapat red notice dari Interpol Roma pada 18 November 2016. Interpol butuh waktu lama untuk mendeteksi keberadaan pria tersebut.

"Dia dari tahun 2016 tanggal 18 November 2016 (diterbitkan red notice). Kemudian baru kemarin dapat informasi bulan Februari 2023 diamankan di Bandara kemudian diserahkan ke kami," ujar Satake Bayu.

Satake Bayu menegaskan, Antonio Strangio tersebut diduga berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam rangka liburan. Dirinya memastikan bahwa pria tersebut tidak membawa ganja saat ditangkap.

"Yang bersangkutan memang menjual belikan marijuana atau ganja di negara Roma, Italia. Di sini di bandara baru tertangkap. Tidak ada (membawa ganja saat ditangkap)," tegasnya.

Setelah berhasil diamankan, pihak Polda Bali kini berencana untuk mengkomunikasikan langkah selanjutnya dengan pihak Interpol di Jakarta. Koordinasi dilakukan untuk dilakukan penyerahan dari Polda Bali ke Interpol.

"Nanti rencana dikomunikasikan atau dikoordinasikan dengan pihak interpol Jakarta untuk penyerahannya. Yang bersangkutan interpol datang ke sini atau kita yang ke sana. Sedang dikoordinasikan. Mungkin dari pihak Roma datang ke Jakarta baru penyerahan," kata dia.

Sementara itu, Kasubdit IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dirreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengatakan, polisi masih melakukan koordinasi police to police. Koordinasi dilakukan dalam rangka penyerahan WNA tersebut.

Koordinasi, kata Srinadi, penting dilakukan guna mengetahui apakah pihaknya diperlukan untuk mengawal penyerahan ke Italia atau polisi dari sana yang langsung menjeput ke Bali. Untuk sementara, WNA itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

"Sementara kami lakukan penahanan di Rutan Polda Bali selama 20 hari sambil menunggu proses," imbuh Srinadi.

Antonio Strangio ditangkap saat baru mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia ditangkap oleh imigrasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri lantaran sudah lama buron akibat kasus narkoba.

"Jadi ditangkap oleh imigrasi, kemungkinan dia baru mendarat di Indonesia langsung ditangkap teman-teman imigrasi tanggal 3 dan diserahkan tanggal 4 ke Polda Bali," kata Kasubdit III Jatanras Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

(iws/gsp)

Hide Ads