DLH Tabanan Batasi Jenis Sampah ke TPA Mandung

DLH Tabanan Batasi Jenis Sampah ke TPA Mandung

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 07 Feb 2023 20:22 WIB
Kondisi gunungan sampah di TPA Mandung sewaktu mengalami kerusakan alat berat berulang kali di 2022 lalu.
Foto: Kondisi gunungan sampah di TPA Mandung sewaktu mengalami kerusakan alat berat berulang kali di 2022 lalu. (chairul amri simabur/detikBali)
Tabanan -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan mulai membatasi jenis sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Kecamatan Kerambitan. Yang boleh diangkut ke TPA Mandung hanya residu. Sehingga sebelum dibawa ke TPA Mandung harus dipilah terlebih dulu.

"Sudah mulai Januari 2023 kemarin. Sejauh ini (pemberitahuan) baru secara lisan kepada truk-truk yang datang ke TPA. Maret 2023 nanti akan dibuatkan surat edaran," kata Kepala DLH Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, Selasa (7/2/2023).

Ia menyebutkan, pemilahan tersebut berlaku untuk seluruh pihak yang mengangkut sampah ke TPA Mandung selama ini. Baik pemerintah desa maupun swasta yang digandeng desa untuk mengangkut sampah ke TPA Mandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak dikeluarkannya Pergub 47 Tahun 2019, kan pengelolaan sampah sudah berbasis sumber. Jadi sudah harus dipilah dari sumber," imbuhnya.

Ekayana menambahkan, pemilihan sampah sesuai amanat pergub itu juga untuk memperpanjang usia TPA Mandung yang sudah mendekati overload. Terlebih di tahun lalu, operasional TPA Mandung beberapa kali mengalami kendala akibat alat beratnya yang rusak.

ADVERTISEMENT

"Selain memperpanjang usia TPA Mandung. Ini juga kesempatan untuk memperketat penerapan Pergub 47 Tahun 2019," imbuhnya.

Mantan Kepala Bagian Ekonomi ini membenarkan, operasional TPA Mandung yang sempat terjadi berulang kali pada tahun lalu telah disiasati dengan membuat akses dengan membelah gunungan sampah.

Dengan akses itu, truk pengangkut sampah yang datang ke TPA Mandung bisa masuk ke sisi timur.

"Saat ini ada tambahan space sekitar 40 are di sisi timur TPA Mandung. Dan sekarang juga tumpukan di sebelah barat didorong ke timur," imbuhnya.

Namun, kata Ekayana, meski sudah ada akses menuju sisi timur, bukan berarti TPA Mandung bebas dari ancaman overload. Sehingga itulah yang menjadi alasan DLH membatasi jenis sampah yang masuk ke TPA Mandung.

"Selebihnya sudah harus dipilah. Baik dari kalangan industri atau swasta. Maupun sampah-sampah yang diangkut pihak desa. Kalau sekarang ini kan polanya masih open dumping. Ditumpuk. Kalau ditumpuk terus ya tetap akan overload," kata Ekayana.

Apalagi volume sampah harian yang masuk ke TPA Mandung berkisar 90 ton per hari. Bahkan di hari raya bisa mengalami penambahan sekitar 30 ton.

Ekayana mengaku sejauh ini belum bisa mengestimasikan berapa volume sampah harian yang masuk ke TPA Mandung setelah penerapan pembatasan sampah diberlakukan sejak Januari 2023.

"Kalau yang terbaru belum bisa kami estimasikan volumenya," ujarnya.

Ekaya yakin dengan pembatasan, usia pemanfaatan TPA Mandung bisa diperpanjang. Setidaknya untuk 3 hingga 5 tahun ke depan.

"Dengan catatan, harus sudah dipilah. Sehingga bank sampah dan TPS3R di desa-desa harus dioptimalkan. Sekarang ini ada 43 TPS3R. Tapi belum semua bisa jalan. Ini kesempatan untuk mengoptimalkannya," pungkasnya.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads