Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada Januari lalu.
Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.
Yaqut hari ini hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaqut buka suara seusai ditahan. Dia mengeklaim tidak menerima uang sepeser pun. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, dilansir detikNews.
Yaqut juga mengatakan selama menjabat sebagai Menag membuat kebijakan demi jemaah Indonesia. "Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ucapnya.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.
Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Hakim menyebut ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca di sini!
(hsa/hsa)










































