Rencana larangan mendaki gunung di seluruh Bali menuai pro kontra. Larangan ini tersirat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Bali 2023-2024. Ranperda tersebut menetapkan seluruh gunung di Pulau Dewata sebagai kawasan suci.
Artinya, seluruh aktivitas di gunung bakal dibatasi. Termasuk mendaki gunung untuk tujuan wisata. Ranperda tersebut mengatur aktivitas di gunung yang diperbolehkan hanya untuk ritual keagamaan dan penanganan bencana. Saat ini ranperda masih dalam pembahasan di DPRD Bali.
"Karena zaman dahulu para leluhur kami, tetua kami, guru-guru suci kami menjadikan gunung sebagai tempat untuk melakukan (aktivitas) keagamaan," kata Koster saat mengikuti Sidang Paripurna di Kantor DPRD Provinsi, Senin (30/1/2023).
Koster menyebut gunung menjadi tempat para leluhur menemukan tatanan membangun Bali. "Jadi memang seyogianya gunung ini di Bali dijadikan sebagai kawasan suci," tambah Koster.
Koster Sentil Naik Motor ke Atas Gunung
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, Ranperda RTRW mengatur aktivitas di gunung agar dapat dikendalikan. Ini sebagai konsekuensi kawasan suci.
Dia pun menyentil soal banyaknya pengunjung yang naik gunung pakai motor seperti di Gunung Batur, Kintamani, Bangli.
"Tidak lagi bebas masuk dijadikan destinasi wisata ke atas sampai main dengan menggunakan sepeda motor ke puncak gunung. Saya kira sudah kebablasan," imbuhnya.
Koster kemudian menyinggung banyaknya insiden yang terjadi di kawasan gunung merupakan sebuah peringatan. "Di Gunung Batur sudah banyak terjadi kecelakaan. Mungkin karena sudah berlebihan, tidak terkontrol," tuturnya.
Dukungan PHDI di halaman berikutnya
Simak Video "Video AHY Singgung Pengelolaan Tata Ruang di Depan Koster: Jangan Dilanggar"
(Hakim Dwi Saputra/nor)