Pemprov Bali Ancam Tindak Penjual LPG 3 Kg di Atas Harga Eceran

Pemprov Bali Ancam Tindak Penjual LPG 3 Kg di Atas Harga Eceran

Indrajaya - detikBali
Rabu, 25 Jan 2023 07:34 WIB
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra saat memimpin rapat koordinasi terkait kenaikan HET LPG 3 Kg.
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat memimpin rapat koordinasi terkait kenaikan HET LPG 3 Kg. (Sekda Pemprov Bali).
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memeloti pangkalan dan penjual LPG 3 Kilogram (Kg) nakal. Bahkan, Pemprov Bali tak segan-segan memberi surat peringatan hingga menindak tegas mereka yang menjual gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam rapat koordinasi yang dilakukan, Selasa (25/1/2023) di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Indra meminta agar monitoring dan pembinaan terus dilakukan tidak hanya pada tingkat pangkalan, tetapi juga pada tingkat pengecer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada pelanggaran akan diberikan surat peringatan dan jika melakukan pelanggaran lagi akan ditindak secara hukum," katanya dalam keterangan yang diterima detikBali, Rabu (25/1/2023).

Pemprov Bali juga akan berkoordinasi dengan Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak pangkalan atau pengecer yang nakal.

"Kalau perlu buat surat kepada bupati/wali kota untuk diteruskan kepada camat dan kepala desa tentang keberadaan pangkalan ini. Semacam mengedukasi masyarakat, Ini loh ada pangkalan, belinya di sini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, harga LPG 3 Kg naik hingga mencapai Rp 25 ribu di tingkat pengecer. Tapi, hal ini dibantah oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali I.B. Setiawan.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur terakhir telah ditetapkan bahwa HET LPG 3 Kg di tingkat pangkalan adalah 18 ribu.

"Kalau di pangkalan sudah ditetapkan 18 ribu, maka di pengecer ada margin Rp 2.000 itu masuk akal," ungkap Setiawan.




(BIR/iws)

Hide Ads