Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram sebesar Rp 18 ribu di tingkat pangkalan. Belakangan beredar isu harganya mencapai Rp 25 ribu di pengecer.
Namun, hal tersebut pun dibantah oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, IB Setiawan.
"Berdasarkan Peraturan Gubernur terakhir telah ditetapkan bahwa HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan adalah Rp 18 ribu. Kalau di pangkalan sudah ditetapkan Rp 18 ribu, maka di pengecer ada margin Rp 2 ribu itu masuk akal," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Pemprov mendorong adanya stabilitas harga LPG 3 kg agar tidak mengalami peningkatan terlalu signifikan.
Serta harga ecer yang dinikmati masyarakat tidak lebih dari Rp 20 ribu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Bali, Dewa Ananta juga mendorong agar masyarakat dapat membeli LPG 3 kg langsung pada pangkalan atau pada SPBU terdekat.
Dirinya juga menjamin tidak ada permainan harga di tingkat pangkalan dan harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
"Bilamana ada pangkalan yang sudah diatur keberadaannya menjual lebih dari Rp 18 ribu siap ditindak karena sudah ada payung hukumnya," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa (24/1/2023) sore.
Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg tak terlepas dari beban biaya operasional distribusi tabung LPG 3 kg yang dirasa perlu dilakukan penyesuaian.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra meminta agar monitoring dan pembinaan terus dapat dilakukan tidak hanya pada tingkat pangkalan, namun juga pada tingkat pengecer.
"Jika ada pelanggaran akan diberikan surat peringatan, dan jika melakukan pelanggaran lagi akan ditindak secara hukum," tegasnya ketika memberikan arahan kepada Satpol PP Bali.
Indra juga meminta agar keberadaan pangkalan LPG 3 kg disampaikan secara luas kepada masyarakat.
"Kalau perlu buat surat kepada bupati atau wali kota untuk diteruskan kepada camat dan kepala desa tentang keberadaan pangkalan ini. Semacam mengedukasi masyarakat bahwa ini loh ada pangkalan dan belinya di sini," sebutnya.
Ia juga mengaku Pemprov Bali dan Hiswana Migas Bali juga akan melakukan inventarisasi sebaran pangkalan LPG 3 kg, sehingga dapat menjangkau seluruh masyarakat hingga tingkat terendah.
"Harapannya masyarakat dapat menjangkau pangkalan gas LPG 3 kg dengan mudah. Sehingga dapat memperoleh harga yang lebih murah, yaitu Rp 18 ribu sesuai dengan Pergub yang telah ditetapkan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Bali resmi menaikkan HET LPG 3 kg dan kenaikan harga LPG 3 kg itu ditetapkan sejak Senin 16 Januari 2023 lalu.
Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No 63 Tahun 2022 terkait Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur No 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram. Dalam Pergub tersebut ditetapkan HET LPG 3 kilogram menjadi Rp 18 ribu dari sebelumnya Rp 14.500 pada 2014.
(hsa/gsp)