Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali menggelar sidang gugatan terkait keterbukaan informasi seputar rencana pembangunan terminal liquefied natural gas (LNG) di Gedung KIP Bali, Jumat (2/12/2022) pagi. Gugatan diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Dewata Energi Bersih (DEB).
Kuasa Hukum PT DEB Hendri Jayadi menolak membuka dokumen terkait rencana pembangunan terminal LNG sebagaimana diinginkan Walhi Bali. Menurutnya, PT DEB merupakan join venture company. Lantaran merupakan perusahaan privat, PT DEB tidak memiliki keharusan untuk membeberkan data maupun informasi kepada publik.
"Perlu diluruskan bahwa PT DEB itu join venture company yang bersifat privat. Jadi, sama sekali dalam pendiriannya itu tidak menggunakan anggaran daerah," kata Hendri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri mempertanyakan alasan PT DEB terus diserang. Ia juga mempertanyakan pernyataan yang menyebut PT DEB menggunakan anggaran APBD.
Ia pun mengaku bingung dengan sikap Walhi yang meminta dokumen dari PT DEB. Padahal, menurutnya dokumen yang diminta bersifat rahasia dan tidak untuk konsumsi publik.
"Kami tidak punya kewenangan untuk memberikan itu," tandasnya.
Terkait proyek terminal LNG yang sedianya akan dibangun di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di kawasan Sidakarya, Denpasar, Hendri mengklaim bahwa hanya satu desa adat yang menolak.
"Saingan PT lain banyak yang ingin berbisnis ini. Cuma itu, timbul pertanyaan, kenapa yang intens hanya PT DEB saja. Kami perusahaan baru, sedangkan isu-isu yang lain kan banyak, kenapa hanya kami yang diusik," imbuhnya.
Tanggapan Walhi Bali
Sementara itu, Walhi Bali sebagai penggugat meminta informasi publik terkait izin studi kelayakan atau fisibilty study (FS) yang akan digunakan untuk membangun Terminal LNG di Sidakarya. Walhi Bali juga meminta dokumen pendukung lainnya.
"Tadi informasi yang kita minta adalah studi kelayakan atau FS yang digunakan untuk membangun Terminal LNG di kawasan mangrove," kata Kuasa Hukum Walhi Bali, Made Juli Untung Pratama.
Direktur Walhi Bali I Made Krisna Dinata menyebut pihaknya aktif melakukan advokasi terkait mangrove Tahura Ngurah Rai sejak 2011. Itulah sebabnya, Walhi merespons rencana pembangunan Terminal LNG tersebut. Sebagai lembaga yang fokus terhadap lingkungan hidup, pihaknya bersurat kepada PT DEB untuk mendapatkan informasi.
"Kami secara resmi, secara etik keorganisasian, kami bersurat meminta dokumen terhadap feasibility study. Per 11 Agustus permohonan informasi publik yang pertama, Dewata Energi (PT DEB) tidak menanggapi," katanya.
(iws/dpra)