Polres Karangasem menyelidiki kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu muda bernama Ni Wayan Sri S (21) di Jalan Raya Rendang, Karangasem, Bali, pada Jumat (13/1/2023) sore. Sopir truk yang terlibat dalam insiden tersebut adalah seorang bocah 15 tahun berinisial DMWP.
Kasat Lantas Polres Karangasem AKP Wahyu Joko Nugroho mengatakan, polisi sudah memanggil orang tua sopir truk itu untuk dimintai keterangan. Menurutnya, insiden tersebut bisa saja karena faktor kelalaian orang tuanya yang membiarkan anaknya mengendarai truk meski masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti arah penyidikan akan menuju ke sana," kata Nugroho, Minggu (15/1/2023).
Nugroho menambahkan, anak seusia DWMP seharusnya belum boleh mengemudikan truk. DMWP juga sudah dimintai keterangan setelah kecelakaan maut di Jalan Raya Rendang, Karangasem.
"Jika terbukti (lalai), pasti akan ada sanksi bagi orang tua sopir," kata Nugroho.
Sebelumnya, Nugroho menyebut kemungkinan DMWP tidak ditahan lantaran masih berstatus anak di bawah umur. Terkait insiden maut tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk truk berpelat DK 8719 SA yang dikendarai DMWP.
"Kemungkinan besar tidak akan ditahan, tapi proses penyidikan tetap kami lanjutkan terkait kasus ini," kata Nugroho.
Ibu muda bernama Ni Wayan Sri S (21) tewas ditabrak truk di Jalan Raya Rendang, Banjar Dinas Langsat, Rendang, Karangasem, Bali, Jumat (13/1/2023) sore. Ketika itu, ia mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat DK 4285 SV bersama dua anaknya.
Kecelakaan berawal saat Sri datang dari arah Rendang menuju Muncan. Saat tiba di simpang tiga Banjar Dinas Langsat, Sri bermaksud menyeberang jalan. Tiba-tiba, truk yang dikendarai DMWP menabraknya dari belakang.
Sri terseret sejauh 10 meter hingga dinyatakan tewas di tempat. Sekujur tubuhnya terluka cukup serius. Sementara tu, kedua anaknya selamat meski mengalami luka-luka dan harus dirawat di RSUD Klungkung.
(iws/hsa)