DMWP (15), sopir truk yang menabrak seorang ibu muda hingga tewas di Karangasem, Bali, besar kemungkinan terbebas dari hukuman. Sebab, ia masih anak di bawah umur alias ABG.
Kasat Lantas Polres Karangasem AKP Wahyu Joko Nugroho mengatakan, sebenarnya polisi sudah mengamankan DMWP setelah kecelakaan maut di Jalan Raya Rendang, Karangasem, pada Jumat (13/1/2023) sore. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk truk berpelat DK 8719 SA yang dikendarai DMWP.
"Karena sopir truk masih di bawah umur kemungkinan besar tidak akan ditahan, tapi proses penyidikan tetap kami lanjutkan terkait kasus ini," kata Nugroho saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (15/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda bernama Ni Wayan Sri S (21) tewas ditabrak truk di Jalan Raya Rendang, Banjar Dinas Langsat, Rendang, Karangasem, Bali, Jumat (13/1/2023) sore. Saat kejadian, ia mengendarai sepeda motor bersama dua anaknya.
Kecelakaan berawal saat Sri yang mengendarai Honda Vario berpelat DK 4285 SV datang dari Rendang menuju Muncan. Ia beriringan dengan truk yang dikemudikan DMWP (15). Tiba di simpang tiga Banjar Dinas Langsat, Sri bermaksud menyeberang jalan. Tak disangka, truk menabraknya dari belakang hingga terseret sejauh 10 meter.
Sri tewas di tempat setelah mengalami luka cukup serius pada tubuhnya. Sementara tu, kedua anaknya selamat meski mengalami luka-luka dan harus dirawat di RSUD Klungkung.
(iws/hsa)