Ferdy Sambo Nangis, 28 Tahun Jadi Polisi hingga Bawa-bawa Penghargaan

Nasional

Ferdy Sambo Nangis, 28 Tahun Jadi Polisi hingga Bawa-bawa Penghargaan

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 10 Jan 2023 19:37 WIB
Sidang Ferdy Sambo dkk (dok. TV Pool)
Sidang Ferdy Sambo dkk (dok. TV Pool)
Bali -

Ferdy Sambo menangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023). Tak hanya itu, mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengatakan dirinya merupakan penerima Bintang Bhayangkara Pratama.

Dilansir dari detikNews, Sambo awalnya ditanyai oleh pengacaranya, Rasamala Aritonang, soal kariernya di kepolisian. Sambo pun menyebut dirinya sudah 28 tahun menjadi anggota Polri.

"Selama berkarier di kepolisian, berapa lama Saudara berkarier di kepolisian?" tanya Rasalama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"28 tahun," jawab Sambo.

Rasalama kemudian meminta Sambo menceritakan momen terpenting dalam perjalanan kariernya. Sambo pun mengaku malu menceritakan hal itu. Ia kemudian mengatakan penghargaan terakhir yang didapatnya adalah Bintang Bhayangkara Pratama. Saat itulah Sambo mengatakan penyesalannya karena terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

ADVERTISEMENT

"Bisa sedikit Saudara jelaskan bagaimana perjalanan karier Saudara selama 28 tahun, singkat saja, terutama di bagian penting perjalanan karier Saudara?" tanya Rasamala.

"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini, sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, itu saya sudah dapatkan tapi harus selesai di sini," tutur Sambo sambil menangis.

Melihat itu, tim pengacara kemudian terlihat memberikan tisu kepada Sambo.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Terkait kasus ini, Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads