Pengacara Buka Suara Terkait Video Viral 'Bocoran Vonis Sambo'

Nasional

Pengacara Buka Suara Terkait Video Viral 'Bocoran Vonis Sambo'

tim detikBali - detikBali
Minggu, 08 Jan 2023 09:09 WIB
Beredar video pria yang dinarasikan sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso bicara terkait kasus Ferdy Sambo.
Beredar video pria dinarasikan sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso bicara terkait kasus Ferdy Sambo. Foto: 20Detik
Bali -

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara terkait video viral pria dinarasikan ketua majelis hakim yang membocorkan vonis Sambo. Ia menyebut, tim kuasa hukum Sambo memilih fokus pada proses hukum yang berjalan.

"Kami melihat perbincangan di media sosial terkait hal tersebut. Kami tim kuasa hukum akan tetap memusatkan perhatian kepada proses hukum yang saat ini sedang berjalan," katanya, Sabtu (7/1/2023), seperti dilansir dari detikNews.

Ia berharap proses peradilan objektif dan imparsial. Arman pun meyakini peradilan di Indonesia memiliki pengawasan berimbang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak awal kami mengharapkan proses peradilan yang objektif dan imparsial. Kami percaya sistem peradilan kita telah memiliki mekanisme pengawasan yang berimbang," ujarnya.

Sebagai informasi, Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Di mana salah satu terdakwa perkara tersebut, Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

Dalam video viral yang beredar, seseorang yang dinarasikan sebagai Hakim Wahyu tampak mengenakan baju batik dan celana abu-abu. Ia duduk di sofa sambil menerima telepon. Dalam narasi video, ia disebut sedang diskusi dengan seorang wanita di depannya.

Orang yang disebut sebagai Hakim Wahyu itu, mengatakan tidak butuh pengakuan Ferdy Sambo. "Bukan, masalahnya dia nggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," katanya.

"Saya nggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja, saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatal, tapi saya diemin saja," sambung pria itu.

Penjelasan Hakim Wahyu ke PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah melakukan klarifikasi ke Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso terkait video viral tersebut. "Bahwa video hanyalah potongan atau editan, yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto.

Menurut Djumyanto, Wahyu hanya menjelaskan secara normatif hukuman dalam kasus pembunuhan berencana. "Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara," ujarnya.

Menurutnya, narasi dalam video viral itu sangat menyesatkan. Pasalnya, proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J saat ini masih pada tahap pemeriksaan, sehingga belum ada tuntutan apalagi vonis.




(irb/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads