Untuk bisa memiliki second home visa (visa rumah kedua), warga negara asing (WNA) wajib mempunyai uang minimal Rp 2 miliar atau properti mewah. Dengan begitu, bule 'kere' atau yang tidak bisa menunjukkan itu bakal diusir dari Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, imigrasi memberikan waktu 90 hari dan akan mengejar WNA pemegang second home visa yang tidak menunjukkan kepemilikan uang Rp 2 miliar atau properti mewah.
"Dalam waktu 90 hari dia gagal menunjukkan kepemilikan uang Rp 2 miliar atau kepemilikan properti kategori mewah, maka dia akan dikenai tindakan administrasi keimigrasian. Dia dipulangkan. Kalau dia 90 hari nggak melapor-melapor, kami uber, kami buru," kata Anggiat, Senin (26/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, surat edaran saat peluncuran (launching) second home visa yang sebelumnya pada 25 Oktober 2022, sudah diganti dengan launching baru pada 21 Desember 2022. Berdasarkan edaran tersebut, persyaratan tidak ada yang berbeda.
"Jadi berdasarkan edaran terbaru, persyaratan dengan pengumuman yang pertama tidak berbeda. Kepemilikan atau bukti kepemilikan dana ekuivalen dengan Rp 2 miliar atau bukti kepemilikan properti yang berkategori mewah. Opsional, salah satu. Persyaratan yang lainnya sama," ungkap Anggiat.
Anggiat menyebut, uang Rp 2 miliar itu tidak disetorkan ke negara, tapi tetap dipegang WNA bersangkutan dan tidak boleh dipakai selama ia di Indonesia dengan memegang second home visa.
"Jadi bukti kepemilikan duit itu bukan disetorkan ke negara atau kantor pemerintah. Dia pegang, cuma nanti ada mekanisme dengan bank bahwa selama orang itu memegang izin tinggal terbatas karena second home visa tidak boleh diotak-atik. Jadi deposito dia untuk jaminan biaya hidup," jelas Anggiat.
Tujuan penerbitan second home visa untuk memberikan kesempatan kepada orang asing masuk ke Indonesia dan melakukan investasi. "Kami buka peluang itu. Tetapi begitu dia masuk bukan berarti dia wajib bekerja, dia wajib berinvestasi. Silakan masuk dengan visa tinggal terbatas sambil mikir," terangnya.
Cara Daftar Second Home Visa
Anggiat menjelaskan, mekanisme pendaftaran second home visa dapat dilakukan melalui travel biro. WNA yang bersangkutan juga dapat langsung ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Nantinya akan ada aplikasi pendaftaran visa.
Penerbitan second home visa akan dilakukan saat WNA tersebut tiba di bandar udara (bandara) di Indonesia. Termasuk di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan bandara lainnya.
"Dia begitu datang membuktikan pendaftaran, dan secara elektronik terbit di situ. Jadi nantinya elektronik second home visa sekaligus electronic stay permit-nya dan electronic re-entry point-nya," jelas Anggiat.
Setelah second home visa terbit, WNA yang bersangkutan diberikan waktu 90 hari untuk datang ke kantor imigrasi guna membuktikan kepemilikan uang Rp 2 miliar atau properti mewah.
"Dalam waktu 90 hari si orang asing itu harus wajib ke kantor imigrasi membuktikan bahwa ini uang saya sebesar Rp 2 miliar, ada di bank ini, lengkap dengan surat keterangan bank bahwa income milik dia. Uangnya ada. Atau bukti kepemilikan properti, salah satu. Dalam waktu 90 hari sudah approve," kata dia.
Anggiat mengungkapkan, hingga saat ini belum ada WNA pemegang second home visa di Bali. "Memang pasca edaran itu di-launching sampai hari ini untuk Bali saya belum dapat informasi adanya orang asing yang datang dengan second home visa," tambah Anggiat.
(irb/hsa)