Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karangasem, I Wayan Kariasa menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan telah menjadi isu liar. Menurutnya, isu liar itu akan dimanfaatkan oleh negara pesaing seperti Singapura dan Thailand agar wisatawan tidak datang ke Bali.
"Untuk saat ini belum ada pengaruh, tapi isu liar terkait KUHP pasti akan dimanfaatkan dan terus diangkat oleh negara pesaing agar wisatawan datang ke negaranya," kata Kariasa, Jumat (9/12/2022).
Agar tidak terus menerus menjadi isu liar, Kariasa berharap pemerintah secepatnya menjelaskan secara rinci pasal-pasal dalam KUHP baru itu. Sosialiasai perlu dilakukan supaya wisatawan tidak salah mengartikan sehingga takut berlibur ke Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tentang perzinaan dan kohabitasi sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru memang disebut membuat wisatawan asing khawatir. Terlebih ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Wisatawan asing pun mengira dirinya tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya saat berlibur di Indonesia.
"Tentu akan sangat berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan ke Bali dan sudah pasti akan mengalami penurunan secara drastis. Padahal saat ini kita baru saja mulai bangkit dari keterpurukan setelah pandemi COVID-19," kata Kariasa.
Terlepas dari itu, Kariasa menyebut jumlah booking-an hotel di Karangasem masih stabil di angka 30-35 persen dari total 5.300 kamar hotel yang tersedia. Ia berharap okupansi hotel terus meningkat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) meski dihantui perasaan was-was akibat disahkannya KUHP.
"Mudah-mudahan tidak ada yang melakukan cancel dengan adanya isu liar terkait KUHP," kata Kariasa.
(iws/dpra)