
Tim Kemenkumham: Pasal Miras di KUHP Tak Ganggu Sektor Wisata
Selain pasal perzinahan, pasal miras di KUHP juga dinilai mengancam sektor pariwisata. Begini penjelasan tim Kemenkumham.
Selain pasal perzinahan, pasal miras di KUHP juga dinilai mengancam sektor pariwisata. Begini penjelasan tim Kemenkumham.
Wakil Gubernur Bali mengatakan tak ada penurunan jumlah kunjungan wisatawan pasca disahkannya RKUHP. Ia optimis jumlah turis bakal meningkat sampai akhir tahun.
Turis khawatir bila check-in hotel bukan dengan pasangan sah bakal digerebek. Kemenkumham memastikan itu tak bakal terjadi.
Gubernur Bali Wayan Koster memastikan turis yang melakukan check in di Bali tidak akan kena pemeriksaan atau sweeping status perkawinan.
Pasal perzinahan dalam KUHP tak meminta masyarakat untuk menunjukkan status perkawinan saat ingin check-in di hotel. Ruang privat dipastikan akan tetap dijaga.
Turis khawatir pasal perzinahan dalam KUHP yang baru disahkan bakal membatasi kebebasan mereka. Namun Sandiaga menjamin, ranah pribadi turis bakal dilindungi.
Pelaku wisata khawatir UU KUHP yang baru disahkan menyebabkan turis asing enggan datang ke Indonesia. Namun imigrasi menampik kekhawatiran tersebut.
Kekhawatiran sekelompok pihak bila KUHP baru akan mempengaruhi kedatangan turis tidak terbukti. Malah, data di Imigrasi menununjukkan data sebaliknya.
Ketua DPD Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Bali mengatakan, travel warning dari Australia baru sebatas travel advice (masukan dan saran)
Ketua PHRI Kabupaten Karangasem menyebut KUHP telah menjadi isu liar dan akan dimanfaatkan oleh negara pesaing agar wisatawan tidak datang ke Bali.