Perwira Paspampres berpangkat Mayor resmi ditahan atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang terjadi di Bali. Perwira Paspampres itu ditahan di Mako Paspampres untuk menunggu proses hukum.
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Jumat (2/12/2022) seperti dikutip dari detikNews.
Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan anggotanya itu sesuai proses hukum yang berlaku. Pihaknya menunggu panggilan dari POM TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," kata Wahyu.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan hukuman tegas bagi anggota Paspampres berpangkat Mayor yang diduga memperkosa perwira muda dari Kostrad. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Andika Perkasa menegaskan kasus tersebut kini telah diproses hukum dan ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI. Andika mengatakan pelaku pemerkosaan itu kini telah diproses hukum.
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.
Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.
(nor/dpra)