Danpaspampres Serahkan Kasus Perkosaan Perwira Kostrad di Bali ke POM TNI

Nasional

Danpaspampres Serahkan Kasus Perkosaan Perwira Kostrad di Bali ke POM TNI

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 02 Des 2022 13:38 WIB
Danpaspampres Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko
Danpaspampres Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko. (Foto: Instagram PPID Paspampres)
Bali -

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggotanya terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Pemerkosaan tersebut informasinya terjadi di Bali.

Wahyu menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya diproses hukum. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.

"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022), sebagaimana dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti biar hukum yang memutuskan," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan hukuman tegas bagi anggota Paspampres berpangkat Mayor yang diduga memperkosa perwira muda dari Kostrad. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.

ADVERTISEMENT

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

Andika Perkasa menegaskan kasus tersebut kini telah diproses hukum dan ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI. Andika mengatakan pelaku pemerkosaan itu kini telah diproses hukum.

"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.




(iws/dpra)

Hide Ads