Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Anak Agung Gede Eka Putra Yasa mempersilakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali menolak kenaikan UMK Badung 2023, yang telah ditetapkan. Namun ia mengingatkan untuk menghormati hak dan pekerja bukanlah aset perusahaan yang hanya bisa dihitung dengan nominal angka.
"Dari kami silakan kalau Apindo menolak kenaikan UMK, mereka punya hak sendiri untuk hal itu. Ya pekerja kan aset perusahaan, tapi jangan hanya dinilai sebagai angka. Harus saling menghormati dan menghargai," ujar Gung Eka biasa disapa kepada detikBali, Jumat (02/12/2022).
Ia menegaskan, apabila sebuah keputusan sudah menjadi produk hukum, maka semua pihak harus menghormati dan mematuhinya. Meski kenaikan upah di Badung menurutnya masih jauh panggang dari api, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang menaikkan UMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi di daerah lain bahkan jauh lebih tinggi dari UMK Badung, kalau dengan angka itu pengusaha beban memberikan, ya kami sangat prihatin. Apalagi pekerjaan Bali memiliki dua fungsi sebagai pekerja dan pelaku adat, yang harusnya pengusaha juga memberikan apresiasi terkait hal itu," tandasnya.
Ia pun mengaku tidak muluk-muluk dengan PAD No 2 terbesar seluruh Indonesia, di mana seharusnya UMK Badung jauh lebih tinggi dari sekarang. Sebagaimana diketahui, Badung menjadi kabupaten tertinggi se-Bali dalam hal kenaikan upah.
UMK Badung 2023 mencapai Rp 3,1 juta, sementara kenaikan UMP Bali Rp 2,7 juta. Meski kenaikannya tipis sekitar Rp 200 ribu dibandingkan tahun lalu, Apindo menyatakan menolak kenaikan upah tersebut.
Sebagai informasi, saat ini ada sekitar 2.500 pekerja Bali yang tergabung dengan FSPM Bali. Mereka sebagian besar bekerja di bidang perhotelan.
(irb/dpra)