Kasasi Pailit Sritex Ditolak, Pemkab Sukoharjo: Kita Selamatkan Hak Pekerja

Kasasi Pailit Sritex Ditolak, Pemkab Sukoharjo: Kita Selamatkan Hak Pekerja

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 20 Des 2024 14:47 WIB
Karyawan PT Sritex. Foto diambil Senin (28/10/2024).
Karyawan PT Sritex. Foto diambil Senin (28/10/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Mahkamah Agung telah menolak kasasi pailit yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengupayakan penyelamatan hak-hak pekerja di Sritex.

"Pengumuman (MA tolak kasasi Sritex) baru kemarin. Tapi kami segera koordinasi dengan HRD maupun serikat pekerja nantinya," kata Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, saat dihubungi detikJateng, Jumat (20/12/2024).

"Kami telah upayakan, yang terpenting nanti kita usahakan menyelamatkan hak-hak pekerja khususnya terkait jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain. Ini sudah kami koordinasikan dengan BPJS ketenagakerjaan," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarno menyatakan pihaknya masih memantau proses hukum setelah MA menolak kasasi PT Sritex. Dia mengaku belum mendapat kejelasan soal dampak dari putusan MA itu.

"Untuk lainnya kami masih menunggu proses, apakah nanti Sritex akan diakuisisi atau nanti masih ada kelanjutan (proses hukum), atau langsung PHK, kita juga masih belum tahu. Yang jelas kami upayakan hak pekerja, paling tidak haknya terealisasi dulu," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Sumarno menjelaskan, saat ini PT Sritex masih melakukan proses produksi. meski sebagian karyawan sudah dirumahkan.

"Sebenarnya yang tercatat di kami khususnya Sritex itu kan 9.600 sekian karyawan yang tercatat atau yang masuk BPJS. Yang 2.600 kemarin sudah dirumahkan sambil menunggu proses ini, karena bahannya untuk produk habis. Lainnya masih melaksanakan kegiatan khususnya di garmen," kata Sumarno.

Menurut informasi dari pihak manajemen, Sritex masih harus menyelesaikan pesanan hingga Maret 2025.

"Informasi dari manajemen (pesanan) sampai bulan Maret untuk garmen. Tapi dengan putusan (MA) ini apakah diambil alih kurator atau diambil alih yang bisa menyelesaikan pesanan itu, kita akan koordinasi dengan pihak Sritex," ungkap Sumarno.

"Hari ini masih (operasional), kita tunggu kurator, apakah setelah inkrah ini akan diambil alih 100 persen atau diberi kesempatan untuk menyelesaikan order itu. Nanti kami tunggu dulu," imbuhnya.

Disinggung soal upaya PT Sritex masih akan menempuh upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan MA, Sumarno kembali menyatakan bahwa Disperinaker Sukoharjo tetap akan mengupayakan hak-hak karyawan Sritex.

"Kami akan konfirmasi (manajemen), kalau masih ada upaya hukum kita menunggu. Kalau inkrah diterima, kita menindaklanjuti hak-hak karyawan. Kurator juga koordinasi juga, tapi tidak satu meja, domainnya masing-masing," kata dia

"PK tinggal mencari alat bukti yang mungkin bisa menguatkan. Tinggal menunggu, kalau pembelaan mereka diterima, ya diterima. Tapi kalau novum atau alat bukti tidak (diterima), otomatis diinkrahkan langsung," pungkas Sumarno.

MA Tolak Kasasi Sritex

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal dengan Sritex. Emiten berkode saham SRIL ini mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 21 Oktober 2024.

Pihak penggugat dalam perkara pailit ini adalah PT Indo Bharat Rayon. Selanjutnya, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.

"Amar Putusan: Tolak," dikutip detikFinance dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12/2024).

Sritex Upayakan Peninjauan Kembali

Dalam siaran pers yang diterima detikJateng, PT Sritex menghormati keputusan MA yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga (PN) Semarang.

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) mengatakan, menanggapi putusan MA itu, pihaknya melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum PK.

"Upaya hukum ini (PK)kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," kata Wawan dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (20/12/2024).

"Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar SRITEX," sambungnya.




(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads