"Ada tiga orang (artis lain yang juga ikut tertipu)," kata Yong Sagita saat dihubungi detikBali via sambungan telepon, Rabu (23/11/2022).
Namun Yong Sagita enggan membuka beberapa nama artis lain yang menurutnya menjadi korban investasi bodong PT DOK. Menurutnya, para artis tersebut meminta namanya dirahasiakan.
"Ada (artis lain yang turut tertipu), cuma dia tidak mau diberitakan. Bli tidak boleh membuka rahasia itu," tegas penyanyi legendaris asal Kabupaten Buleleng itu.
Untuk diketahui, PT DOK telah 'dinobatkan' sebagai perusahaan investasi ilegal alias bodong oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. PT DOK juga masuk dalam daftar entitas investasi ilegal sebagaimana dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021 lalu.
Bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri telah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali sejak Kamis (17/11/2022). Bos PT DOK ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Yong Sagita mengungkapkan, kasus PT DOK di Polda Bali hingga kini masih terus berjalan. Sejumlah saksi dipanggil lagi oleh Polda Bali untuk melengkapi berbagai berkas yang diperlukan.
"Hari ini juga ada panggilan untuk melengkapi berkas ke Polda. Kebetulan Bli kemarin juga sudah melengkapi semuanya kemarin. Yang lain-lainnya di penyidik sekarang masih," jelasnya.
Yong Sagita berharap kasus ini dapat dilimpahkan alias P-21 dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke jaksa penuntut umum (JPU) pada November ini.
"Mudah-mudahan bulan ini sudah P-21. Target bulan ini P-21. Tidak berlama-lama. Di Polda kan cuma 30 hari penahanannya. Artinya sebelum 30 hari harus sudah P-21 sehingga harus cepat dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
(iws/dpra)