UMP Bali Tahun 2023 Direkomendasikan Naik 7,81 Persen

UMP Bali Tahun 2023 Direkomendasikan Naik 7,81 Persen

Nuranda Indrajaya - detikBali
Rabu, 23 Nov 2022 12:14 WIB
Hand holding Indonesian Rupiah (IDR) Red 100,000 bank notes currency from leather wallet on white background.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Anggi Dharma Prasetya)
Denpasar -

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2023 direkomendasikan naik 7,81 persen atau sebesar Rp 196.701,28 dari tahun ini. Rekomendasi kenaikan tersebut berdasarkan sidang yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Penetapan Provinsi Bali, Selasa (22/11/2022).

"Kalau hitung-hitungannya karena kan angka-angka sudah diberikan oleh pusat. Kemudian sudah ada formula, tinggal kita masukkan dalam formula tersebut diperoleh angka yang direkomendasikan belum ditetapkan sebesar Rp 2.713.672,28," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda kepada detikBali, Rabu (23/11/2022).

Ngurah Arda menjelaskan, hasil sidang itu nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk selanjutnya dapat ditetapkan. Ia menyebut kenaikan UMP Bali tahun 2023 sudah sesuai dengan regulasi yang digunakan untuk menentukan upah minimum, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jadi pertimbangan adalah yang pertama UMP tahun berjalan. Kemudian tingkat inflasi, kemudian pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Ngurah Arda membocorkan, penetapan UMP Bali tahun 2023 paling lambat diumumkan pada awal pekan depan. "Untuk penetapan paling lambat tanggal 28 November atau Senin depan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 17 November 2022.

Dilansir dari detikFinance, pemerintah memberikan batasan dalam kenaikan upah minimum 2023. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10%. Nantinya, upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku per 1 Januari 2023.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Selain itu, beleid itu juga menjelaskan, penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.




(iws/hsa)

Hide Ads