Kasus gigitan anjing kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Seorang wanita bernama Putu Putri (48) warga Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali meninggal dunia dengan status suspect rabies, pada Jumat (11/11/2022).
Adanya kasus baru ini, menambah jumlah warga di Buleleng yang meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies sepanjang bulan Januari hingga November 2022 menjadi 10 orang korban jiwa.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Buleleng dr. Sucipto mengatakan korban meninggal dunia pada Jumat (11/11/2022) pukul 15.10 Wita usai mendapat perawatan di RSUD Buleleng. Sebelumnya pada Jumat (10/11/2022) pagi, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangguwisia, Kecamatan Seririt menggunakan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum akhirnya pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 Wita korban dirujuk ke RSUD Buleleng, untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
"Korban sempat dirawat di ruang isolasi, dan dinyatakan meninggal dunia dengan gejala suspek rabies seperti, sesak, dada terasa sakit, takut air, takut angin, gelisah, sulit menelan air, dan mengeluarkan air liur berlebih," kata Sucipto kepada detikBali, Rabu (16/11/2022).
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban sempat memperoleh gigitan anjing, sekitar 2,5 bulan yang lalu yakni tanggal 16 Agustus 2022. Anjing yang menggigit korban merupakan milik tetangganya.
Saat itu sekitar pukul 04.00 Wita, anjing tersebut masuk ke dalam pekarangan rumah korban. Lalu langsung menyerang korban pada bagian tangan, tepatnya di bagian lengan atas kiri, hingga menimbulkan luka berdarah.
"Informasi dari keluarga, anjing itu jinak dan sering main ke halaman rumah, sudah dianggap seperti anjing sendiri, kadang tidur di pangkuan pasien. Anjing sudah pernah divaksin dengan bukti tanda pengenal tali berwarna merah. Sampai saat ini anjing yang ditunjuk menggigit masih hidup," jelasnya.
Lebih lanjut, Sucipto menyebut korban sempat diajak ke Puskesmas II Banjar untuk memperoleh perawatan. Namun dari hasil analisis situasi yang dilakukan oleh petugas, kondisi anjing saat itu masih bisa diobservasi sehingga sesuai dengan prosedur tetap (Protap) tatalaksana kasus gigitan
Hewan Penular Rabies (GHPR), pemberian vaksin ditunda dan disarankan untuk melakukan observasi terhadap anjing penggigit selama 14 hari. Kemudian pada tanggal 6 November 2022, korban sempat mengeluh demam dan batuk pilek.
Korban saat itu tidak dibawa ke fasilitas kesehatan, dan hanya diberi obat yang dijual di warung. Setelah mengkonsumsi obat korban merasa baikan dan dapat melakukan aktifitas seperti biasa.
Selang beberapa hari, pada Rabu (9/11/2022) sore, korban kembali mengeluh tidak enak badan, gelisah jika terkena angin, nyeri tenggorokan, dan mengalami kram serta kaku.
"Karena semakin parah, keluarga pasien kemudian mengajak pasien berobat ke RSUD Tangguwisia, lalu sekitar pukul 11.00 Wita pasien dirujuk ke RSUD Buleleng untuk mendapat perawatan intensif," tukasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, seorang bocah berusia 4 tahun berinisial KYA warga Dusun Nangka, Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali meninggal dunia dengan status suspect rabies. Sebelum meninggal, korban ternyata memiliki riwayat pernah digigit anjing peliharaan milik kakeknya sendiri.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng dr. Arya Nugraha mengatakan korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (7/11/2022) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Saat dirujuk ke IGD RSUD Buleleng korban mengalami keluhan kejang, gelisah, panas, hingga mengalami gangguan kencing.
(nor/dpra)