Respons Positif Pembentukan TPPT, Sudirta: Pengawasan Lebih Efektif

Nasional

Respons Positif Pembentukan TPPT, Sudirta: Pengawasan Lebih Efektif

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 15 Nov 2022 23:40 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta SH.,MH merespon positif terkait pembentukan TPPT. (Foto: IST)

PP tersebut kemudian juga telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Tindak Pidana Terorisme).

Hanya saja, ada informasi bahwa PP Nomor 7 Tahun 2018 pada prakteknya masih memberikan persoalan di lapangan dalam pemberian Kompensasi Korban Terorisme.

Pada Pasal 18 PP Nomor 35 Tahun 2020 diatur mengenai Pemberian Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana Terorisme. Sedangkan Pasal 44B mengatur mengenai Pemberian Bantuan Medis, Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis, Santunan, dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana Terorisme di masa lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, Tim ini diharapkan akan mampu mengawasi, memantau, dan mengoptimalkan seluruh penyelenggaraan Program Penanggulangan Terorisme, yang termasuk pemulihan korban terorisme di masa lalu.

Imbuh Sudirta, TPPT ini nantinya akan berwenang untuk mendapat seluruh data dan informasi terkait rangkaian penyelenggaraan program tersebut dan menyerap seluruh aspirasi dan pengaduan dari setiap orang terkait dengan penyelenggaraan Penanggulangan Terorisme.

Dalam hal ini TPPT akan berwenang menerima pengaduan terkait dengan permasalahan pemberian kompensasi bagi Korban Terorisme, termasuk korban di masa lalu.

Banyaknya korban terorisme seperti di daerah Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta dan lainnya dapat memberi masukan dan pengaduan kepada TPPT ini.

TPPT juga akan berwenang berkoordinasi dengan LPSK maupun BNPT dan seluruh pihak terkait untuk dapat membantu korban dan keluarganya mendapat kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, pada prinsipnya TPPT ini akan menjadi salah satu harapan bagi masyarakat khususnya Korban Terorisme di berbagai daerah atau wilayah yang masih belum mampu atau mendapatkan hak-haknya.

TPPT yang terdiri dari Anggota DPR RI dari seluruh fraksi dengan hak dan kewenangan Konstitusionalnya diharapkan akan mampu mengawasi seluruh pelaksanaan program Pemerintah yang masih kurang atau terkendala berbagai hambatan baik dari aturan, dukungan anggaran atau sumber daya, maupun mekanisme pelaksanaannya.

TPPT ini pada prinsipnya akan mendukung program penanggulangan terorisme yang diselenggarakan oleh negara agar berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



Simak Video "Video: Waspada! Ancaman Propaganda Radikalisme Lewat Game Online-Sosmed"
[Gambas:Video 20detik]

(dpra/hsa)

Hide Ads