Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karangasem mengusulkan permohonan santunan untuk tujuh korban bencana alam Karangasem ke Provinsi Bali.
Kalaksa BPBD Karangasem Ida Bagus Ketut Arimbawa mengatakan, permohonan usulan tersebut rutin dilakukan jika ada korban meninggal dunia maupun luka berat akibat bencana alam. Untuk tahun ini ada sebanyak tujuh orang yang diusulkan mendapat santunan.
"Yang kami usulkan sebanyak tujuh orang, lima di antaranya meninggal dunia dan dua mengalami luka berat. Mereka merupakan korban bencana alam, ada yang mengalami musibah di Denpasar dan ada juga di Karangasem," kata Arimbawa, Kamis (3/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arimbawa mengatakan, besaran santunan yang nantinya akan didapat pihak keluarga korban berbeda-beda. Untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta, sedangkan korbani luka berat sebesar Rp 10 juta.
Tujuh korban meninggal dunia akibat bencana alam yang diusulkan mendapat santunan sebagai berikut.
- I Gede Durga Wira Darma asal Banjar Dinas kangin, Desa Seraya Timur yang meninggal dunia di Denpasar akibat terseret arus.
- I Wayan Suti asal Banjar Dinas Perangsari Tengah, Desa Duda Utara yang meninggal dunia akibat tertimbun longsor.
- I Gusti Ayu Agung Pradnya Aprilianti asal Banjar Dinas Santi, Desa Selat yang meninggal dunia akibat terseret air bah.
- I Gusti Ngurah Wedana Putra asal Banjar Dinas Santi, Desa Selat yang meninggal dunia akibat terseret air bah.
- I Nengah Sudiarsa asal Banjar Dinas Abiantihing Kaja, Desa Jungutan, korban sempat dirawat di Rumah Sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, korban luka berat sebagai berikut.
- I Made Mudiasa asal Banjar Dinas Sega, Desa Bunutan.
- I Made Widana asal Banjar Dinas Kereteg, Desa Sibetan.
Diberikan sebelumnya, bencana alam yang melanda Karangasem beberapa pekan lalu menyebabkan beberapa kerusakan hingga korban meninggal dunia dan luka-luka. Selain itu, terdapat banyak rumah warga yang mengalami kerusakan sedang hingga berat dan juga beberapa akses jalan penghubung masyarakat terputus.
(irb/hsa)