Pria asal Buleleng bernama Putu Ardika (41) tega menghabisi istrinya, Luh Suteni (40) yang sedang hamil 7 bulan. Ia menganiaya dan menggorok istrinya saat tertidur pulas hingga tewas. Sehari sebelum pembunuhan sadis itu, ternyata Ardika sempat mengajak istrinya melukat dan membeli perlengkapan bayi di Denpasar.
Hal itu terungkap saat kasus pembunuhan tersebut dirilis di Mapolres Buleleng, Selasa (1/11/2022). Ardika mengaku tega menghabisi nyawa istrinya lantaran cemburu dan menduga istrinya itu berselingkuh dengan pria lain.
"Saya terlalu sakit hati, setiap kali saya tanya dia tidak mau jawab. Saya tidak menelusuri dengan pria yang mana, tapi dia sudah mengisyaratkan bahwa benar dia berselingkuh," kata Ardika, saat di Mapolres Buleleng, Selasa (1/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardika memilih bungkam saat ditanya apakah dirinya menyesal atau tidak usai membunuh sang istri. Ia mengaku belum siap untuk menjawab, sebab perasaannya saat ini masih campur aduk.
"Nanti saya sampaikan setelah saya mungkin siap menyampaikan hal itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, mengatakan hubungan korban dan tersangka memang tidak harmonis. Peristiwa berawal dari percekcokan keduanya, pada Kamis (27/10/2022) sore, sekitar pukul 16.30 Wita.
Sore itu, tersangka memarahi korban akibat disulut api cemburu dan menduga istrinya punya selingkuhan. Korban memilih diam tidak meladeni ocehan suaminya yang terus meracau. Sekitar pukul 20.00 Wita, pasangan suami istri itu masuk ke dalam kamar dan tidur bersama.
"Keduanya sempat cekcok, akan tetapi korban memilih diam dan tidak meladeni pelaku. Sehingga pelaku merasa gelisah dan tetap dalam keadaan emosi," ungkap Sumarjaya.
Sumarjaya melanjutkan, pada Jumat (28/10/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, tersangka terjaga. Tersangka lantas membekap hidung dan mulut korban yang sedang terlelap. Sementara tangan kanan tersangka mencekik leher korban hingga korban lemas tak berdaya.
Tak hanya itu, tersangka kemudian mengambil alu (penumbuk padi) yang disimpan di gudang rumahnya. Ia kembali ke kamar dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.
Masih belum puas, tersangka kembali ke gudang mengambil sebilah golok. Dengan beringas, ia menggorok leher korban hingga tewas.
Usai menghabisi istrinya, tersangka melarikan diri ke rumah pamannya di Desa Sambangan, Sukasada, Buleleng. Pelarian pelaku terendus petugas hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Pelaku sempat melarikan diri dan ditangkap di rumah pamannya di Sambangan," jelas Sumarjaya.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan terhadap jenazah korban, diketahui korban memang tengah hamil 7 bulan. Anak dalam kandungan korban ikut meninggal dunia.
Kini Ardika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan pasal berlapis yakni pasal 340, 338, 351 ayat (KUHP) dan pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(iws/hsa)