Putu Ardika (41) tersangka dalam kasus suami bunuh istri di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali mengaku membunuh istrinya sendiri, Luh Sutenti (40) lantaran terbakar api cemburu serta emosi terhadap korban. Tersangka melakukan aksi kejinya saat korban tengah terlelap tidur.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, mengatakan hubungan korban dan tersangka memang tidak harmonis. Peristiwa berawal dari percekcokan keduanya, pada Kamis (27/10/2022) sore, sekitar pukul 16.30 Wita.
Tersangka saat itu memarahi korban, akibat merasa cemburu, karena menduga korban mempunyai selingkuhan. Di sisi lain, walaupun terus dimarahi, korban memilih tidak meladeni ocehan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga akhirnya keduanya masuk ke dalam kamar dan tidur bersama sekitar pukul 20.00 Wita.
"Sore hari sebelum kejadian berlangsung keduanya sempat cekcok, akan tetapi korban memilih diam dan tidak meladeni pelaku. Sehingga pelaku, merasa gelisah dan tetap dalam keadaan emosi," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, Selasa (1/11/2022).
Sumarjaya menyebut, pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 01.30 Wita, tersangka terjaga. Karena emosi tersangka lantas mendekap hidung dan mulut korban yang masih terlelap.
Sementara tangan kanan tersangka mencekik leher korban hingga korban lemas tak berdaya. Tak puas sampai di situ, tersangka kemudian mengambil alu (penumbuk padi) yang ada di gudang rumahnya, lalu langsung memukul kepala korban sebanyak tiga kali.
Usai memukul korban dengan alu, tersangka lalu balik lagi ke gudang untuk menaruh alu, serta mengambil sebilah golok, yang digunakan untuk menggorok leher korban hingga tewas. Setelah melakukan perbuatannya tersangka kemudian melarikan diri dari rumah menuju rumah pamannya yang berlokasi di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Korban saat itu tak berdaya, karena masih tidur, kemudian dibekap mulutnya dan dicekik lehernya lalu dipukul 3 kali menggunakan alu dan digorok di lehernya. Pelaku sempat melarikan diri, dan ditangkap di rumah pamannya di sambangan," katanya.
Lanjut Sumarjaya, menjelaskan, dari hasil visum yang dilakukan terhadap jenazah korban. Diketahui korban memang benar tengah hamil, dengan usia kehamilan 7 bulan. Di mana anak dalam kandungan korban ikut meninggal dunia.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 340, 338, 351 ayat (3) KUHP. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang KDRT.
""Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
(nor/hsa)