Putu Ardika (41) mengaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Luh Suteni (40) yang sedang hamil 7 bulan karena merasa cemburu dan sakit hati akibat menduga korban berselingkuh dengan pria lain. Tersangka juga membunuh korban di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, saat korban sedang tertidur pulas.
Akibat perbuatannya kini, ia mendekam di rutan Mapolres Buleleng, sembari menunggu polisi melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Saat dihadirkan di konferensi pers, Mapolres Buleleng, Selasa (1/10/2022), tersangka dengan tegas menjawab bahwa dirinya tega melenyapkan nyawa istrinya sendiri karena merasa cemburu dan sakit hati, akibat menduga korban punya pria idaman lain (PIL).
Hal itu, ia simpulkan hanya karena korban ketika ditanya tentang hal tersebut selalu diam. Bahkan sehari sebelum kejadian berdarah terjadi, tersangka mengaku sempat mengajak korban ke Denpasar untuk melukat dan membeli perlengkapan bayi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terlalu sakit hati, setiap kali saya tanya dia tidak mau jawab. Saya tidak menelusuri dengan pria yang mana, tapi dia sudah mengisyaratkan bahwa benar dia berselingkuh," kata tersangka Putu Ardika, saat ditampilkan di konferensi pers di Mapolres Buleleng, Selasa (1/11/2022).
Kemudian ketika ditanya, menyesal atau tidak, telah membunuh korban, tersangka tak menjawab dan memilih bungkam. Tersangka mengaku belum siap untuk menjawab, sebab perasaannya saat ini masih campur aduk memikirkan istri dan keluarganya.
"Kalau saya sih masih campur aduk ya, jadi nanti saya sampaikan setelah saya mungkin siap menyampaikan hal itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Putu Suardika (41) tersangka dalam kasus suami bunuh istri di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali mengaku membunuh istrinya sendiri, Luh Suteni (40) lantaran terbakar api cemburu serta emosi terhadap korban. Tersangka melakukan aksi kejinya itu saat korban tengah terlelap tidur.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 340, 338, 351 ayat (KUHP) dan pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Korban Dipukul dan Digorok
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan alat bukti sebatang alu (alat penumbuk padi) dan sebilah golok, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku memukul korban menggunakan alu di kepala belakangnya, kemudian leher korban digorok menggunakan golok," kata Gede Sumarjaya kepada detikBali, Senin (31/10/2022).
Sumarjaya menyebut, korban pada saat dibunuh memang dalam keadaan hamil. Hal itu diketahui dari pengakuan keluarga, namun pihak kepolisian belum menerima hasil visum korban.
"Katanya hamil tujuh bulan, tapi hasil visumnya belum ada, besok kami rilis, belum tahu saya kalau sempat diselamatkan atau tidak, lengkapnya akan segera disampaikan," imbuhnya.
(nor/dpra)