BPOM Bakal Beri Sanksi 5 Produk Obat Sirop Terkait Gagal Ginjal Akut

BPOM Bakal Beri Sanksi 5 Produk Obat Sirop Terkait Gagal Ginjal Akut

Tim detikHealth - detikBali
Jumat, 28 Okt 2022 14:06 WIB
Apotek di Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menghentikan penjualan lima produk obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar batas aman.
Iustrasi apotek. Foto: Anisa Indraini/detikcom
Denpasar -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bakal memberikan sanksi kepada 5 produk obat sirop dengan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. Cemaran etilen glikol pada produk obat sirop menjadi pemicu kasus gangguan gagal ginjal pada anak di Indonesia.

Dikutip dari detikHealth, BPOM sebelumnya menyebut terdapat 5 produk dengan cemaran EG melebihi ambang batas. Kemudian pada Minggu (23/10/2022) BPOM melaporkan 3 dari 5 produk tersebut adalah Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut, kelima produk farmasi tersebut bakal ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi berupa kewajiban pemusnahan produk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi administrasi yang kami lakukan yaitu kalau sudah diketahui dari lima produk tersebut, tapi yang satu hanya satu batch jadi penarikan distribusi, penarikan, pemusnahan. Dan itu dilakukan oleh industri di bawah pengawasan kami," ujar Penny dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

BPOM juga menyebut terdapat 2 perusahaan farmasi yang bakal ditindak pidana atas cemaran etilen glikol ada pada bahan baku. Artinya, etilen glikol dan dietilen glikol sudah bukan lagi menjadi cemaran, melainkan secara sengaja digunakan sebagai bahan baku pelarut dalam produk obat sirop.

ADVERTISEMENT

"Kalau dilihat ada efek, ada indikasi kesengajaan. Kalau ternyata konsentrasinya (cemaran etilen glikol) tinggi sekali," ujar Penny lebih lanjut.

"Bukan lagi cemaran, tapi betul-betul menggunakan sebagian bahan baku. Itulah kami telusuri dan masuk ranah deputi penindakan untuk ditelusuri. Alhamdulillah kami sudah berkoordinasi, kami mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim, kepolisian, merespons dengan baik. Kami sudah membentuk tim gabungan dan sekarang dalam proses. Nanti ada sesinya sendiri, kami laporkan progres yang sudah berjalan selama ini," pungkasnya.

Simak video 'Respons Kemenkes hingga BPOM soal Pernyataan Siti Fadilah Supari':

[Gambas:Video 20detik]



(nor/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads