50 Perusahaan di Kuta Terdampak WFH Saat G20, Apindo Bali Tak Masalah

Road to G20

50 Perusahaan di Kuta Terdampak WFH Saat G20, Apindo Bali Tak Masalah

Triwidiyanti - detikBali
Jumat, 28 Okt 2022 09:50 WIB
Apa Itu KTT G20? KTT G20 ramai dibicarakan jelang pelaksanaannya pada bulan November mendatang. Ini adalah monumen G20 di Bali, Indonesia.
Monumen G20 dibangun di Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tepatnya di pintu masuk Pura Candi Narmada Tanah Kilap. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana)
Denpasar -

Sekitar 50 dari 400 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Bali bakal terdampak penerapan work from home atau WFH saat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di wilayah Kuta dan Kuta Selatan.

Ketua Apindo Provinsi Bali I Nengah Nurlaba mengaku tak masalah soal penerapan WFH saat pelaksanaan KTT G20. Penerapan WFH itu diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 35425/SEKRET/2022 itu khusus untuk Kuta, Kuta Selatan, hingga Denpasar Selatan mulai 12-17 November mendatang.

"Baik masyarakat dan dunia usaha dapat mengikuti aturan tersebut toh waktunya kan tidak terlalu lama," kata Ketua Apindo Provinsi Bali I Nengah Nurlaba dihubungi detikBali, Jumat (28/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sejauh ini tidak ada keluhan dari anggotanya. Apindo juga sudah menginformasikan anggotanya agar menyesuaikan jadwal pengiriman barang ke wilayah yang menerapkan WFH saat KTT G20.

"Pengiriman dari Jawa sebaiknya dijadwalkan atau diubah waktunya. Kita sudah sosialisasikan," tandasnya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali Made Ariandi mengungkap hal senada. Ia juga tak masalah diterapkannya rekayasa lalu lintas dan WFH saat KTT G20 berlangsung.

Menurutnya, jika kegiatan G20 berjalan sukses, maka kepercayaan wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Bali juga meningkat. "Pasca G20 tamu yang akan datang ke Bali pasti meningkat. Itu saja sih prinsipnya," kata Ariandi.

Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 35425/SEKRET/2022. SE tersebut meminta Bupati Badung, Gianyar, Tabanan, Wali Kota Denpasar, pimpinan instansi vertikal di Bali, pimpinan perangkat daerah, hingga pimpinan BUMN dan BUMD untuk menugaskan pegawai dan karyawan yang berdomisili di Kecamatan Kuta, Kuta Selatan, hingga Denpasar Selatan bekerja dari rumah pada 12-17 November mendatang.

Berikutnya, sekolah dan perguruan tinggi yang berada di Kuta, Kuta Selatan, hingga Denpasar Selatan diminta menerapkan belajar dari rumah pada 12-17 November besok. Demikian pula perkantoran di wilayah tersebut juga diminta menerapkan sistem WFH mulai 12-17 November mendatang.

Surat Edaran itu juga menyebutkan adanya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan Presidensi G20. Adapun, pertemuan konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 akan berlangsung pada 15-16 November 2022.




(iws/hsa)

Hide Ads