Nota keberatan atau eksepsi Bripka Ricky Rizal ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka, sidang pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Menurut Hakim Wahyu, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga JPU diperintahkan melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal," ujarnya.
Bripka Ricky Rizal Didakwa Pembunuhan Berencana
Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J. Ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
(irb/hsa)