Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

tim detikNews - detikBali
Rabu, 26 Okt 2022 13:04 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022). Foto: Pradita Utama
Bali -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Sehingga sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang lanjutan hari ini, Rabu (26/10/2022), diawali pembacaan putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo. "Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah pembacaan putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo, dilanjutkan sidang Terdakwa Putri Candrawathi. Sama seperti putusan kepada suaminya, hakim juga menolak eksepsi istri Ferdy Sambo. Menurut hakim, surat dakwaan JPU juga sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP," kata Hakim Wahyu.

Dengan begitu, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi. "Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.

Ferdy Sambo dkk Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Para terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Rangkaian peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (8/7/2022), pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 (Rumah Saguling) dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (Rumah Magelang).




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads