Round Up

Tak Ditahan, Ibu Rantai Anak di Tabanan Dikenai Wajib Lapor

tim detikBali - detikBali
Rabu, 26 Okt 2022 07:37 WIB
Ibu perantai anak dan pacarnya di Polres Tabanan, Senin (24/10/2022) malam. Foto: Chairul Amri Simabur
Tabanan -

Tersangka kekerasan pada anak yang merantai dua anaknya di Tabanan, Bali, dikenai wajib lapor. Urai Dita Widyastuti (40) dan pacarnya I Made Sulendra Suryaadmaja (34) tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Saat ini kami berikan di ruang aman menunggu proses lebih lanjut karena dalam penanganan perkara ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tentunya penahanan itu tidak mutlak ya, perlu diketahui," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (25/10/2022).

Polisi mengaku mempertimbangkan beberapa alasan sehingga memutuskan ibu kandung dan pacarnya tidak ditahan atas kasus merantai anak di Tabanan. Kini para pelaku hanya dikenakan hukuman wajib lapor.

"Penahanan itu tidak mutlak di polisi dapat dilakukan dengan pertimbangan tadi ancaman di atas 5 tahun, yang kedua juga dengan pertimbangan bahwa dikhawatirkan pelaku untuk mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan melarikan diri," tuturnya.

"Ya itu baru bisa dilaksanakan, artinya ada unsur objektif dan subjektifnya. Objektif dari penerapan pasalnya subjektif dari pertimbangan penyidik dalam menangani perkara ini. Jadi sementara kita amankan dan tetap wajib lapor," sambung Ranefli.

Wajib lapor dijalani selama proses penyelidikan, dan jika terbukti bersalah maka baru dijebloskan ke penjara. "Yang menghukum nanti kan pengadilan kita penyidik ini hanya menyidik memproses perkaranya. Sebab tadi penahanan itu dalam rangka membantu penyidikan," ucap Ranefli.

KPPAD Bali Minta Pelaku Dihukum Berat

Sebelumnya, KPPAD Bali meminta polisi memberikan hukuman berat kepada pelaku kekerasan anak di Tabanan tersebut. Kepala Divisi Hukum Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, menyebut pihaknya sudah menerima laporan soal kasus ibu kandung merantai dua anaknya di Tabanan, Bali.

KPPAD Bali akan mengawal kasus yang menggegerkan publik tersebut, dan berharap pelaku Urai Dita Widyastuti (40), dihukum berat. "KPPAD saat ini mengawal dan melakukan pengawasan agar proses hukum sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak, serta agar pelaku mendapatkan hukuman berat atas perbuatannya," ungkapnya kepada detikBali, Selasa (25/10/2022).



Simak Video "Ibu Kandung dan Pacarnya Jadi Tersangka Kasus Perantai Anak di Tabanan"

(irb/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork