Tak Ditahan, Sekda Batanghari Dikenakan Wajib Lapor dalam Kasus Penipuan

Jambi

Tak Ditahan, Sekda Batanghari Dikenakan Wajib Lapor dalam Kasus Penipuan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 28 Des 2024 10:39 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira
Foto: Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira (Dimas Sanjaya/detikcom)
Batanghari -

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi tidak menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari Muhammad Azan yang menjadi tersangka kasus penipuan investasi batu bara. Azan hanya dikenakan wajib lapor.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan pemeriksaan Muhammad Azan telah selesai dilakukan pada Jumat (28/12) malam. Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penipuan.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya," kata Kombes Andri, Sabtu (28/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri menerangkan, selama proses penyelidikan hingga ditetapkan tersangka, Azan kooperatif. Setelah proses pemeriksaan selesai, Azan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.

"Dengan permohonan yang disampaikan oleh pendamping kuasa hukum dan juga istri dari tersangka. Penyidik dalam hal ini memberikan atau menyetujui permohonan penangguhan penahanannya untuk yang bersangkutan tetap melaksanakan wajib lapor," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Wajib lapornya dalam status sebagai tersangka, biasa dilakukan dalam satu minggu dua kali," sambung Andri.

Andri mengungkap alasan penangguhan itu karena Azan kooperatif. Sehingga, dipercaya tak akan menghilang maupun merusak barang bukti.

"Barang bukti sudah kami lakukan penyitaan berupa bukti penerimaan uang," ungkapnya.

Alasan lain, kata Andri, karena Azan masih ada tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hingga saat ini, Azan masih berstatus Sekda aktif.

"Karena yang kita ketahui yang bersangkutan masih mempunyai tanggungjawab sebagai ASN diperintahkan. Kemudian selama proses penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan juga koperatif dan seluruh barang bukti sudah kita lakukan penyitaan," bebernya.

Untuk diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi tambang batu bara. Investasi bodong itu membuat korban Heriyanto warga Batanghari, Jambi, mengalami kerugian hingga Rp 500 juta. Korban melaporkan kasus penipuan itu pada Juni 2024 lalu ke Polda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan korban dan penyelidikan, penyidik Subdit 1 Kamneg menaikkan status perkara ke penyidikan. Selanjutnya, penyidik menetapkan Muhammad Azan sebagai tersangka, pada Senin (23/12).

"Kami menerima laporan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN. Terhadap yang bersangkutan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2024 kemarin dengan mekanisme gelar perkara," kata Kombes Andri, Selasa (24/12/2024) malam.

Andri menerangkan kronologi dalam perkara penipuan ini. Modusnya pelaku menawarkan investasi tambang batubara kepada korban. Selanjutnya, korban tertarik dengan penawaran pelaku dengan menginvestasikan uang sebanyak Rp 500 juta. Namun, ternyata investasi tambang batu bara tersebut tidak ada.

"Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 500 juta. Jadi yang dilaporkan bahwa korban ini merasa ditipu, karena ada rencana dari pelapor yang menginvestasikan sejumlah uang dan ternyata investasi itu tidak ada," terangnya.




(dai/dai)


Hide Ads