Tak Ditahan, Ibu Rantai Anak di Tabanan Dikenai Wajib Lapor

Round Up

Tak Ditahan, Ibu Rantai Anak di Tabanan Dikenai Wajib Lapor

tim detikBali - detikBali
Rabu, 26 Okt 2022 07:37 WIB
Ibu perantai anak dan pacarnya dicecar Bupati Sanjaya yang datang ke Polres Tabanan pada Senin (24/10/2022) malam.
Ibu perantai anak dan pacarnya di Polres Tabanan, Senin (24/10/2022) malam. Foto: Chairul Amri Simabur
Tabanan -

Tersangka kekerasan pada anak yang merantai dua anaknya di Tabanan, Bali, dikenai wajib lapor. Urai Dita Widyastuti (40) dan pacarnya I Made Sulendra Suryaadmaja (34) tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Saat ini kami berikan di ruang aman menunggu proses lebih lanjut karena dalam penanganan perkara ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tentunya penahanan itu tidak mutlak ya, perlu diketahui," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (25/10/2022).

Polisi mengaku mempertimbangkan beberapa alasan sehingga memutuskan ibu kandung dan pacarnya tidak ditahan atas kasus merantai anak di Tabanan. Kini para pelaku hanya dikenakan hukuman wajib lapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan itu tidak mutlak di polisi dapat dilakukan dengan pertimbangan tadi ancaman di atas 5 tahun, yang kedua juga dengan pertimbangan bahwa dikhawatirkan pelaku untuk mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan melarikan diri," tuturnya.

"Ya itu baru bisa dilaksanakan, artinya ada unsur objektif dan subjektifnya. Objektif dari penerapan pasalnya subjektif dari pertimbangan penyidik dalam menangani perkara ini. Jadi sementara kita amankan dan tetap wajib lapor," sambung Ranefli.

Wajib lapor dijalani selama proses penyelidikan, dan jika terbukti bersalah maka baru dijebloskan ke penjara. "Yang menghukum nanti kan pengadilan kita penyidik ini hanya menyidik memproses perkaranya. Sebab tadi penahanan itu dalam rangka membantu penyidikan," ucap Ranefli.

KPPAD Bali Minta Pelaku Dihukum Berat

Sebelumnya, KPPAD Bali meminta polisi memberikan hukuman berat kepada pelaku kekerasan anak di Tabanan tersebut. Kepala Divisi Hukum Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, menyebut pihaknya sudah menerima laporan soal kasus ibu kandung merantai dua anaknya di Tabanan, Bali.

KPPAD Bali akan mengawal kasus yang menggegerkan publik tersebut, dan berharap pelaku Urai Dita Widyastuti (40), dihukum berat. "KPPAD saat ini mengawal dan melakukan pengawasan agar proses hukum sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak, serta agar pelaku mendapatkan hukuman berat atas perbuatannya," ungkapnya kepada detikBali, Selasa (25/10/2022).

Ibu dan 2 Anak Dites Kejiwaan

Penyidik Polres Tabanan akan memeriksa kejiwaan tersangka kasus kekerasan terhadap dua anak kandungnya. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa kedua anak tersangka yang dirantai di rumah pelaku Jalan Walet, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.

"Hari ini (kemarin, Red) kami sudah bersurat ke Polda Bali untuk memeriksakan psikologi ibu (tersangka perantai anak) dan kedua anak ini (korban)," jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (25/10/2022).

Pihaknya berharap tes psikologi tersangka Dita Widyastuti bisa dilaksanakan hari ini Rabu (26/10/2022). Termasuk tes psikologi kepada anak-anaknya untuk memastikan apakah ada dampak dari perbuatan ibunya.

"Termasuk terapi untuk kemungkinan adanya trauma buat anak-anaknya ini," sebutnya.

Semua itu, kata Ranefli, perlu diketahui melalui ahli yang membidangi, yakni psikolog. Tes psikologi tetap dilakukan, meskipun secara kasat mata kedua anak yang dirantai ibunya masih beraktivitas dan bermain seperti biasa.

"Tapi psikisnya belum kami ketahui. Harus ahlinya yang memeriksakan," tukas Ranefli.

Selain itu, untuk memastikan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan sebelum kejadian ini terungkap, pihaknya masih menunggu hasil visum et repertum. Termasuk dugaan bahwa perbuatan Duta Widyastuti merantai kedua anaknya itu bukan sekali dilakukan.

"Kalau dirantai baru kali ini sesuai pengakuan tersangka (ibu kandungnya). Untuk kekerasannya ini yang perlu kami dalami. Perlu pemeriksaan lagi. Karena kami juga lihat ada memar (pada anak yang berusia enam tahun)," pungkas Ranefli.

Diberitakan sebelumnya, Urai Dita Widyastuti merantai kedua anaknya yang masih berusia 6 tahun dan 3 tahun di rumah pelaku, ketika dirinya hendak pergi keluar. Kepada Bupati Tabanan, pelaku mengaku merantai kedua anaknya karena emosi mereka nakal dan hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.

Kini ibu kandung dan pacarnya, I Made Sulendra Suryaadmaja (34) telah ditetapkan tersangka. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai ketentuan pidana pada pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal tiga setengah tahun dan denda Rp 72 juta. Bahkan untuk ibu kandungnya terancam pidana tambahan sepertiga dari ketentuan pada ayat (1).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Ibu Kandung dan Pacarnya Jadi Tersangka Kasus Perantai Anak di Tabanan"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hsa)

Hide Ads