Pria dengan inisial J (27), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, saat ini terus menjalani pemeriksaan usai membunuh istrinya. Meski demikian, pria lumpuh itu tidak ditahan.
"Berdasarkan rekomendasi dari dokter, pelaku mengalami kelumpuhan dua kakinya kurang lebih 10 tahun lalu. Kemudian mengalami kendala saat BAB dan buang air kecil sehingga memakai alat untuk mengeluarkannya," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Ari Wibowo kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Menurut dia, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku apakah pembunuhan yang dilakukan oleh FA sebelumnya sudah direncanakan atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih dalam pendalaman (pembunuhan berencana)," terangnya.
Ari mengungkapkan pemicu pembunuhan ini dilakukan karena pelaku merasa cemburu istrinya menjalin kasih dengan pria lain.
Bahkan menurut dia, korban pernah digerebek oleh warga.
"Korban dipukul menggunakan kunci inggris. Modusnya karena cemburu korban atau istri pelaku menjalin hubungan dengan laki-laki lain atau selingkuh. Sebelum dipukul dengan kunci inggris, istri pernah tertangkap basah sama warga dengan laki-laki lain," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan hasil dari rekomendasi dokter pelaku tidak menjalani penahanan karena penyakit yang diderita.
"Untuk sementara hasil dari rekomendasi dokter terhadap pelaku, memang kita tidak lakukan penahanan. Dia untuk aktivitas sehari-hari pun susah," katanya.
"Lalu yang kedua ada pengajuan dari keluarga untuk melakukan perawatan jalan. Dia lagi rawat jalan, pelaku saat ini di rumah sakit. Proses tetap lanjut tapi tidak dilakukan penahanan," lanjut dia.
Menurut Andryansyah pelaku selama ini kesulitan untuk buang air besar dan buang air kecil.
"Penyakitnya itu sesuai rekomendasi lumpuh permanen, tidak bisa BAB dan buang air kecil itu pakai selang kateter. Itu termasuk tulang punggungnya busuk. Makanya ini yang agak susah kalau kita lakukan upaya penahanan paksa," ujar dia.
Dari kejadian tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, warga Grumbul Sidayasa, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas digegerkan dengan peristiwa dugaan pembunuhan yang terjadi pada Jumat (27/12) malam. Dalam peristiwa ini J diduga membunuh istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan pelaku memukulkan kunci inggris ke kepala istrinya. Selain itu pelaku yang mengalami kelumpuhan itu juga mencekik istrinya hingga akhirnya tewas.
Setelah membunuh korban, pelaku langsung memesan taksi online dan menyerahkan diri ke Polsek Patikraja.
"Lalu dia siap-siap bersihkan diri pesan Grab dan ke Polsek. Kejadian sekitar 19.30 WIB karena dia ke Polsek sekitar jam 20.30 WIB," jelasnya.
(ahr/apu)