Kemenkes Larang Jual Obat Sirop di Luar Daftar 156

Kemenkes Larang Jual Obat Sirop di Luar Daftar 156

Tim detikHealth - detikBali
Selasa, 25 Okt 2022 15:21 WIB
Ilustrasi obat sirop
Foto: Ilustrasi obat sirop (Getty Images/iStockphoto/Photoartbox)
Bali -

Apotek maupun tenaga kesehatan dilarang menjual dan merekomendasikan obat sirop lainnya selain obat yang dinyatakan aman oleh Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril.

Larangan tersebut dilakukan sebagai pencegahan penambahan kasus maupun mengurangi kasus kematian akibat gagal ginjal akut misterius.

"Obat-obat di luar 156 tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan," ucap dr Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Syahril juga menyampaikan data terbaru mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak. Kasus ini sudah dilaporkan di 26 provinsi.

"Perkembangan kasus gagal ginjal akut per 24 Oktober terdapat 255 kasus,yang meninggal 143 meninggal," kata juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10/2022).

ADVERTISEMENT

Tingkat kematian atau fatality rate akibat penyakit ini sekitar 56 persen. Ditegaskan dr Syahril, penambahan 10 kasus dan 2 meninggal ini bukan kasus baru, namun yang terlambat dilaporkan di September.




(hsa/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads