BPOM Akan Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terkait Gagal Ginjal Akut

BPOM Akan Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terkait Gagal Ginjal Akut

Tim detikHealth - detikBali
Senin, 24 Okt 2022 19:52 WIB
Denpasar -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito membeberkan dua perusahaan farmasi akan dipidanakan terkait kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diambang batas dalam obat sirup yang diproduksi. Dua kandungan zat dalam obat sirup itu dikaitkan dengan pemicu gangguan gagal ginjal akut misterius.

Dikutip dari detikHealth, BPOM menyebut zat berbahaya di dalam produk dari 2 perusahaan itu tak hanya sebagai konsentrasi kontaminan tetapi juga digunakan sebagai pelarut obat, sehingga diduga mengakibatkan gagal ginjal akut.

"Kedeputian penindakan dari badan POM sudah kami tugaskan masuk ke industri tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana untuk dua industri farmasi," ucapnya pada konferensi pers di Istana Negara, Senin (24/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, sampai saat ini Penny masih belum menyebut nama dari dua industri farmasi tersebut lantaran prosesnya masih berlangsung.

"Ada indikasinya bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya sebagai konsentrasi kontaminan tapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toksik itu tepat diduga mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," sambungnya lagi.

7 Obat Sirup Bebas EG

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan ada 7 produk obat sirup yang telah dinyatakan bebas dari cemaran etilen glikol (EG) yang disebut-sebut sebagai pemicu gangguan gagal ginjal akut misterius anak. BPOM sebelumnya menguji 102 obat sirup yang diambil dari rumah-rumah para pasien gagal ginjal akut misterius.

"Ada juga 7 produk yang telah dilakukan pengujian dan hasilnya dinyatakan aman," jelas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022) dikutip dari detikHealth.

Berikut daftar produk yang sudah dilakukan pengujian dengan hasil 'Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai':

  • Ambroxol HCl sirup produksi Kimia Farma
  • Anakonidin OBH sirup produksi Konimex
  • Cetirizin sirup produksi Sampharindo Perdana
  • Paracetamol sirup produksi Mersifarma TM
  • Paracetamol sirup produksi Kimia Farma
  • Paracetamol sirup produksi Afi Farma
  • Paracetamol drops Afi Farma

Dalam penjelasannya, Penny mengatakan masih memeriksa dan meneliti 69 produk obat sirup dari 102 obat yang dilaporkan Kemenkes. Ia berharap bisa dilaporkan secara berkala.

"Sampai saat ini masih ada sisa 69 lagi yang masih dalam proses sampling dan pengujian. Secepatnya kami akan keluarkan secara bertahap," pungkasnya.

(nor/nor)

Hide Ads