Kepala SMPN 5 Denpasar Tunjuk Pengacara, Tuding Guru Provokator Demo!

Kepala SMPN 5 Denpasar Tunjuk Pengacara, Tuding Guru Provokator Demo!

Nuranda Indrajaya - detikBali
Minggu, 23 Okt 2022 20:06 WIB
Personel kepolisian dari Polsek Denpasar Utara tampak berpatroli di lingkungan SMPN 5 Denpasar, Sabtu (22/10/2022).
Personel kepolisian dari Polsek Denpasar Utara tampak berpatroli di lingkungan SMPN 5 Denpasar, Sabtu (22/10/2022). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Kepala SMPN 5 Denpasar, Putu Eka Juliana Jaya menggandeng pengacara Togar Situmorang pascaaksi demo yang dilakukan oleh para muridnya, Kamis (20/10/2022). Putu Eka menuding ada guru yang menjadi provokator saat aksi demo yang menuntut dirinya mundur sebagai kepala sekolah.

"Terkait penunjukan lawyer yakni Pak Togar, itu memang benar. Tujuannya untuk menciptakan kondusivitas sekolah lebih cepat," kata Putu Eka kepada detikBali, Minggu (23/10/2022).

Perempuan yang akrab disapa Wawa itu menuding provokasi yang dilakukan sejumlah guru membuat murid-muridnya kompak melakukan aksi demo. Menurutnya, para siswa yang berdemo itu tidak mengetahui apa yang sedang mereka lakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin melakukan mediasi terutama kepada beberapa oknum guru yang ditengarai melakukan upaya-upaya di luar komunikasi dan koordinasi. Jadi, para oknum guru ini telah melakukan provokasi sehingga serempak 24 kelas di sekolah kami berhamburan keluar dan mengatakan hal yang mereka sama sekali tidak tahu apa artinya," ungkapnya.

Putu Eka menambahkan, langkahnya menggandeng pengacara itu penting dilakukan agar kegiatan belajar mengajar di SMPN 5 Denpasar berjalan lancar. Ia pun menekankan agar masing-masing pihak bertugas sesuai tupoksi.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami memandang penting untuk melakukan mediasi ini untuk mencapai suatu konsensus hingga pembelajaran ke depannya dapat sesuai dengan tupoksi masing-masing. Saya dengan tupoksi kepala sekolah, mereka semua para guru dengan tupoksi guru, pegawai dengan tupoksi pegawai," imbuhnya.

Ia menegaskan, penunjukan pengacara tersebut nantinya untuk melakukan upaya mediasi antara dirinya dengan beberapa guru yang diduga terlibat.

"Dan untuk guru-guru lain yang tidak terlibat, silakan untuk melanjutkan tugas sesuai tupoksi masing-masing," imbuhnya.

Meski begitu, Wawa tak menutup kemungkinan bakal membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan aduan pencemaran nama baik. Langkah hukum tersebut diambil jika mediasi tidak menemui titik terang.

"Apabila upaya gagal, baru akan ada lanjutan upaya hukum. Semua sudah kami serahkan kepada penasehat hukum kami Pak Togar," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, para siswa SMPN 5 Denpasar melakukan demo dan kompak menuntut agar Putu Eka Juliana Jaya tidak lagi menjadi menjabat sebagai kepala sekolah, Kamis (20/10/2022). Saat demo, para siswa sempat menyanyikan lagu 'Spema Tolak Lause'. Menurut seorang siswi di sekolah tersebut, Lause merupakan sebutan yang kerap digunakan pada kepala sekolah.

Belakangan diketahui, ketidaknyamanan terhadap kepemimpinan Putu Eka sebagai kepsek ternyata tak hanya dirasakan oleh para siswa di SMPN 5 Denpasar. Para guru pun mengaku turut merasa tidak nyaman dengan berbagai peraturan dan sikap dari sang kepsek. Bahkan, para guru sudah mengirim petisi tentang keluh kesah mereka ke Disdikpora Denpasar.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads