Perempuan Bandung Pembakar Kamar Kos di Panjer Jadi Tersangka

Perempuan Bandung Pembakar Kamar Kos di Panjer Jadi Tersangka

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 16 Okt 2022 17:20 WIB
Perempuan pembakar kamar kos diamankan oleh Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (15/10/2022).
Perempuan pembakar kamar kos diamankan oleh Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (15/10/2022). (Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Silvia Lis Sulastri (23) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Selatan, Minggu (16/10/2022). Perempuan asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) itu menjadi tersangka pembakaran kamar kos di Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Sabtu (15/10/2022).

"(Kasus pembakar kos) kelanjutannya sudah diperiksa. Kemudian dari si pelaku juga mengakui bahwa dia membakar kasur (di kos) itu. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Per hari ini," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana saat dihubungi detikBali, Minggu (16/10/2022).

Polisi menetapkan perempuan itu sebagai tersangka dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ia kini langsung ditahan di Polsek Denpasar Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teja mengungkapkan, Silvia Lis Sulastri membakar kamar karena kesal ditinggal sendirian oleh temannya yang menyewa kamar kos tersebut. Namun polisi hingga kini belum bertemu dengan penyewa kamar kos.

"Motifnya dia karena kesal ya. Karena kesal ditinggal sendirian. Iya (sama yang kos di situ). Nah ini kita belum ketemu dengan temannya ini belum," ungkap Teja.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Teja mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada unsur gangguan kejiwaan yang dialami oleh perempuan tersebut. "Sejauh ini belum (ada indikasi gangguan kejiwaan), kita kemarin sempat periksa yang bersangkutan kondisinya selama ditanya ini masih belum ada gangguan kejiwaan," terangnya.

Untuk diketahui, perempuan itu bukan kali pertama berurusan dengan pihak kepolisian. Sebelumnya ia juga pernah diamankan oleh Polsek Denpasar Selatan karena membuat keributan di kosnya sendiri.

"Dulu sempat kita amankan itu terkait dengan terkait ribut-ribut di kosan," jelas perwira yang sempat bertugas di Spripim Polda Bali itu.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Silvia Lis Sulastri diamankan aparat Polsek Denpasar Selatan (Densel). Gara-garanya, dia sengaja membakar kamar kos di Jalan Tukad Petanu III Nomor 6B, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 Sabtu (15/10/2022).

"Adapun barang yang terbakar yakni satu kamar kos beserta isinya dan merembet ke kamar kos yang lain," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangannya kepada detikBali, Sabtu (15/10/2022).




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads