"Adapun barang yang terbakar yakni satu kamar kos beserta isinya dan merembet ke kamar kos yang lain," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangannya kepada detikBali, Sabtu (15/10/2022).
Adapun pemilik bangunan kos-kosan yang dibakar oleh perempuan asal Kampung Cucangkuang RT 1/RW 9, Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) itu bernama Komang Surya Mangunwijaya.
Menurut Sukadi, perempuan itu mengaku bahwa awalnya kos di Jalan Tukad Petanu, Gang Kuntul Nomor 35 Kamar 4B, Kelurahan Panjer. Karena ada permasalahan dengan teman kosnya lalu, perempuan itu lalu pergi.
Dia lantas bertemu dengan seorang pengemudi alias driver ojek online (ojol). Ia kemudian diajak tinggal di kos driver ojol tersebut. Berada di kamar kos seorang diri, pelaku Silvia merasa kesal lantaran si driver ojol lama datangnya.
Namun emosinya dia luapkan dengan cara yang keterlaluan, yakni membakar kasur di kamar kos. Alhasil, api membesar dan merembet ke kamar lainnya.
Mendapat informasi ada kebakaran, tim pemadam kebakaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 13.10 Wita. Saat itu, tim langsung melakukan pemadaman.
Silvia sendiri sebelumnya ternyata pernah dilaporkan dan diamankan di Mapolsek Densel. Gara-garanya, dia pernah bikin ulah di kos tempat tinggal sebelumnya.
"Sebelumnya terlapor pernah dilaporkan oleh ibu kos (bahwa) terlapor teriak-teriak yang tidak jelas yang mengganggu penghuni kos yang lain, (juga) sempat diamankan ke Polsek Densel," ungkap Sukadi.
(hsa/dpra)