Kronologi Sopir Ambulans Tusuk Petugas Parkir RSUP Prof Ngoerah

Kronologi Sopir Ambulans Tusuk Petugas Parkir RSUP Prof Ngoerah

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 13 Okt 2022 18:02 WIB
Sopir ambulans ditangkap polisi akibat menusuk penjaga portal parkit RSUP Prof Ngoerah Denpasar, Kamis (13/10/2022).
Sopir ambulans ditangkap polisi akibat menusuk penjaga portal parkit RSUP Prof Ngoerah Denpasar, Kamis (13/10/2022). Foto: I Wayan Sui Suadnyana
Denpasar -

Sopir ambulans I Gusti Lanang Agus Parianta (24) menusuk seorang petugas palang parkir bernama Kadek Yudiana (21) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar. Pihak kepolisian mengungkap kronologi penusukan yang dilakukan sopir ambulans terhadap petugas palang parkir RSUP Prof Ngoerah Denpasar tersebut.

Peristiwa itu bermula dari pelaku mengantarkan istrinya untuk bekerja di RSUP Prof Ngoerah.

"Jadi awalnya pada saat itu pelaku mengantar istrinya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Kamis (13/10/2022).

Menurut Bambang, pelaku mengantar istrinya bekerja di RSUP Prof Ngoerah Denpasar menggunakan sepeda motor pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30 Wita. Saat itu pelaku hendak masuk melalui pintu gerbang forensik.

Saat itu, pelaku hendak membuka pintu/portal menggunakan kartu parkir, namun tidak bisa terbuka. Istri pelaku kemudian bicara dengan korban Kadek Yudiana yang bertugas untuk membukakan pintu portal karena sudah terlambat.

Pada saat itu, korban diam saja sambil bermain games di ponselnya. Karena itu pelaku mengetuk kaca samping tempat jaga portal.

Korban kemudian membuka jendela tempat jaga portal dengan kasar sambil berkata 'sing dadi adengan (tidak bisa pelan-pelan)'. Pelaku bertanya 'apa maksudnya' sambil masuk karena pintu sudah dibuka.

Setelah mengantar istri, pelaku pulang lewat pintu portal yang sama dan saat itu melihat korban memelototinya. Karena itu pelaku bertanya 'apa maksudnya' lalu korban keluar dari pintu portal menghampiri pelaku dan berkata 'kalau kamu berani, duel sama saya'.

Mendapatkan tentangan itu, pelaku kemudian menjawab 'iya'. Namun pelaku tidak mau duel di lokasi karena merupakan lokasi tempat kerja. Korban kemudian mengajak pelaku mencari tempat sepi.

Sebelum ke lokasi tempat pelaku dan korban duel, pelaku pulang terlebih dahulu ke tempat kosnya untuk mengambil pisau kerambit merk Knifezer H12 warna hitam. Pisau itu digantung pada tembok kamar kos.

Setelah pisau dimasukan ke dalam saku celana depan kanan dan kembali menemui korban di pintu portal forensik RSUP Prof Ngoerah. Saat itu korban berkata 'ayok' dan mengambil sepeda motornya pergi.

Pelaku kemudian mengikutinya dari belakang melalui Jalan Pulau Komodo, Jalan Pulau Buton, Jalan Diponegoro dan masuk ke Jalan Pulau Halmahera, Kota Denpasar. Korban kemudian berhenti di pinggir jalan dan turun berdiri di sebelah kanan sepeda motornya.

Pelaku juga berhenti dan turun dari sepeda motor dan menghampiri korban dan berdiri di sebelah kiri sepeda motor korban berhadap-hadapan namun dibatasi sepeda motor.

Dalam posisi demikian, pelaku bertanya 'apa maksudmu nantang saya' dan dijawab korban 'saya gimana aja mau'. Karena mendapat jawaban demikian pelaku bertambah emosi maka pelaku mengambil pisau kerambit merk Knifezer H12 warna hitam dari saku celana depan kanan menggunakan tangan kanan. Pelaku kemudian menarik melepaskan sarung pisau menggunakan tangan kiri.

"Setelah pisau terhunus, pelaku menusukkan pisau tersebut ke arah badan korban Kadek Yudiana satu kali sehingga tusukan mengenai dada kiri bawah korban Kadek Yudiana dan korban hendak melawan tapi pelaku mundur-mundur,"

Saat kejadian, salah satu petugas satuan pengamanan (satpam) RSUP Prof Ngoerah Denpasar kebetulan lewat dan melerai pelaku dan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada dada kiri bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban terkena luka tusuk. Pelaku diganjar dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun subsider dua tahun penjara.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads