Residivis pencuri motor milik warga negara (WN) Brasil bernama Lin Gonzaga Petersen (29), yang berprofesi sebagai pelatih olahraga di Badung, Bali, ditangkap. Sepeda motor yang disewa bule Brasil itu hilang di tempat tinggalnya, Vila Adi Pito, Jalan Sempol Nomor 26A Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Jenis sepeda motor yang hilang, yakni merek Yamaha N-Max 155 CC warna hitam dengan nomor polisi DK-4972-FAN. Sepeda motor tersebut dicuri pria bernama Wibi Aridiyo Samodro alias Wibi.
"Terduga pelaku merupakan residivis dan telah diamankan Polres Badung sebanyak dua kali," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepeda motor tersebut diketahui hilang pada Kamis 29 September 2022, sekitar pukul 09.00 Wita, dan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung pada Sabtu 8 Oktober 2022 pukul 11.00 Wita.
"Diduga terlapor dengan mudah mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di TKP, karena kunci kuncinya ditaruh di dashboard sepeda motor," ujar Sudana.
Sudana menuturkan, WN Brasil itu awalnya memarkir sepeda motor di parkiran Vila Adi Pito pada 28 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wita. Ia lalu masuk ke dalam kamarnya untuk tidur malam.
Keesokan harinya pada 29 September 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, WN Brasil itu bangun hendak mengambil sepeda motor yang diparkirnya karena mau berangkat bekerja. Saat itu ia tidak menemukan sepeda motor yang diparkir di parkiran Vila Adi Pito.
WN Brasil itu sempat mencoba mencari sepeda motor yang hilang di sekitar Vila Adi Pito, namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut WN Brasil itu mengalami kerugian sebesar Rp 26 juta.
Ia lalu memberitahukan peristiwa kehilangan tersebut kepada pemilik sepeda motor. WN Brasil itu bersama pemilik lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung guna dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi korban, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan penelusuran closed-circuit television (CCTV), polisi dapat mengamankan terduga pelaku di Perumahan Padang Asri, Banjar Teges, Desa Padangsambian, Kota Denpasar.
Pelaku diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max 155 CC warna hitam dengan nomor polisi DK-4972-FAN. Polisi lalu melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku dan ia telah mengakui semua perbuatannya.
"Terduga pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Vila Adi Pito, Jalan Sempol Nomor 26A Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah Kabupaten Badung," ungkap Sudana.
Dari perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max 155 CC warna hitam dengan nomor polisi DK-4972-FAN dan satu buah ponsel merek Samsung A33 warna hitam. Pelaku mengaku mencuri karena faktor ekonomi.
(irb/hsa)