ABG Lombok yang Disetubuhi Pacar Baru Kenalan Seminggu di Facebook

ABG Lombok yang Disetubuhi Pacar Baru Kenalan Seminggu di Facebook

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 01 Okt 2022 19:43 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (Edi Wahyono)
Lombok Tengah -

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menguak fakta kasus ABG berinisial NH (17) asal Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur yang disetubuhi GW (18) kekasihnya, asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, NTB. Mereka rupanya berkenalan via media sosial Facebook.

"Ya, mereka kenal di facebook. Baru seminggu kenal begitu," kata Redho, Sabtu malam (1/10/2022) via sambungan telepon.

Menurut Redho, korban yang sudah tidak bersekolah itu faktanya belum pernah berjumpa dengan pelaku GW. Setelah dijemput, pelaku lalu mengajak korban menginap di kediaman rekan pelaku inisial D (19) di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang belum pernah ketemu. Baru ketemu sekali malah korban dengan pelaku waktu dijemput itu saja," kata Redho.

Selain itu sambung Redho, setelah dibujuk rayu via sambungan telepon, pelaku berniat mengenalkan korban ke keluarga GW dengan berjanji untuk menikahi korban.

"Awalnya korban tidak mau kan. Tapi dirayu terus sama pelaku. Karena korban janji akan nikahi dan akan dibawa ke orang tua GW sehingga korban mau," katanya.

ADVERTISEMENT

Faktanya, setelah dijemput pada Senin (12/9/2022) lalu, korban lalu diajak menginap di rumah saksi (teman pelaku) dan menginap selama tiga hari tiga malam.

"Selama tiga hari itu korban menginap di rumah D itu disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku," ujar Redho.

Setelah pelaku melakukan persetubuhan ke korban, malah pelaku GW memulangkan korban. Namun, korban tidak diantar ke rumahnya.

"Sampai di tengah jalan sebelum tiba di rumah korban, pelaku meninggalkan korban di tengah jalan di Pasar Keruak, Kabupaten Lombok Timur," ungkap Redho.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan pelaku GW bahkan sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melakukan persetubuhan.

Namun, pada Kamis (29/9/2022) pukul 22.00 Wita, pelaku diamankan di rumah rekannya di Desa Bodak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

"Pelaku sudah kita tahan ke Polres kok. Sekarang kami masih periksa. Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu buah baju dan celana korban yang disita pihak kepolisian. Kini pelaku ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan.

Selain itu pelaku diancam pasal 76D junto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.




(hsa/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads