Pria berinisial D ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menemukan 3 kilogram sabu yang rencananya dibawa oleh D ke kampung halamannya di Sumbawa, NTB.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lombok Timur, Lalu Rusmaladi, mengatakan operasi penangkapan terduga pelaku bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Kayangan. Rusmaldi menegaskan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pada Minggu (20/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seorang pria berinisial D diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sekitar 3 kilogram. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 22.15 Wita ketika petugas lapangan melakukan pemeriksaan," terang Rusmaladi, Senin (20/7/2026).
Rusmalado menuturkan D berperan sebagai kurir dan akan mengedarkan barang haram di Sumbawa. Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan satu buah dompet berwarna hitam berisi identitas diri dan uang tunai sebesar Rp 2 juta. Setelah itu, polisi memeriksa kendaraan terduga pelaku.
"Dari hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku, berdasarkan keterangan sementara, yang bersangkutan mengaku berperan sebagai kurir. Dia memperoleh narkotika tersebut dari Kota Mataram untuk dibawa ke Sumbawa untuk diedarkan," pungkas Rusmaladi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan. Penanganannya di Polda NTB," terang Rusmaladi.