Seorang anak baru gede (ABG) alias remaja berinisial NH (17) asal Kecamatan Sakra Barat Lombok Timur disetubuhi oleh kekasihnya GW (18) asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, NTB.
Korban kabarnya dicabuli pelaku GW di kediaman rekan pelaku di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah insial D (19) pada, Senin (12/9/2022) lalu.
"Jadi modus pelaku ini menjanjikan akan menikahi korban. Tapi korban dijemput pelaku lalu dibawa ke rumah rekan pelaku inisial D," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, Sabtu malam (1/10/2022) via sambungan telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Redho mengatakan, setelah korban dibawa menginap ke rumah rekan pelaku inisial D berjanji akan mempertemukan korban dangan keluarga pelaku.
Setelah tiba di rumah D, pelaku pun mengajak korban masuk ke dalam kamar D dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
"Awalnya korban tidak mau, karena sudah malam. Karena dibujuk rayu, akhirnya korban setuju," katanya.
Fakta lain ujar Redho, pelaku dan korban ini menginap selama tiga hari di rumah D. Bahkan aksi pencabulan itu terjadi berulang kali selama menginap di kediaman D.
"Jadi pencabulan itu terjadi berulang-ulang selama tiga hari itu," beber Redho.
Nahasnya, usai pelaku melakukan pencabulan ke korban, malah pelaku GW memulangkan korban. Namun, korban tidak diantar ke rumahnya.
"Sampai di tengah jalan sebelum tiba di rumah korban, pelaku meninggalkan korban di tengah jalan di pasar Keruak, Kabupaten Lombok Timur," ungkap Redho.
Menurut Redho, pelaku GW bahkan sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, pada Kamis (29/9/2022) pukul 22.00 WITA diamankan di rumah rekannya di Desa Bodak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Pelaku sudah kita tahan ke Polres kok. Sekarang kami masih periksa. Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu buah baju dan celana korban yang disita pihak kepolisian. Kini pelaku ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan.
Selain itu pelaku diancam pasal 76D junto pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(hsa/dpra)