Sejarah 1 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kesaktian Pancasila

Sejarah 1 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kesaktian Pancasila

Tim detikNews, detikEdu - detikBali
Sabtu, 01 Okt 2022 03:50 WIB
Kapan Hari Kesaktian Pancasila? Ini Penjelasan dan Sejarahnya
Hari Kesaktian Pancasila. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Denpasar -

Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Hari Kesaktian Pancasila adalah hari nasional di Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.

Berikut sejarah lengkap Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober.

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan peristiwa G30SPKI. Hari Kesaktian Pancasila untuk memaknai tragedi penculikan dan pembunuhan perwira tinggi dan 1 perwira menengah TNI AD dalam Gerakan 30 September oleh PKI pada tahun 1965.

Mengutip dari situs Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober diatur dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tertanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966). Pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian memberikan usul agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.

Selanjutnya, dalam Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto selaku Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh orde Angkatan Bersenjata. Berdasarkan surat tersebut, upacara peringatan 1 Oktober diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.

Kenapa Hari Kesaktian Pancasila Diperingati?

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 153 Tahun 1967. Keppres ini ditetapkan di oleh Pejabat Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto.

Berdasarkan Keppres No. 153 Tahun 1967, Hari Kesaktian Pancasila diperingati dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Bahwa berkat kewaspadaan dan daya juang seluruh rakyat Indonesia, pengkhianatan G30S PKI yang akan menghancurkan Pancasila dapat ditumpas dan digagalkan.
  • Bahwa Hari 1 Oktober dengan demikian memiliki ciri dan corak yang khusus, sebagai suatu hari untuk mempertebal dan meresapkan keyakinan akan kebenaran, keunggulan, serta kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan seluruh negara, bangsa, dan rakyat Indonesia.
  • Bahwa dipandang perlu meningkatkan Surat Keputusan Menteri Panglima Angkatan Darat No.Kep.977/9/1966 tanggal 17 September 1966 dan Surat Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan No.Kep./B134/1966 tanggal 29 September 1966 menjadi Keputusan Presiden yang menetapkan Hari 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Surat Keputusan Menteri Panglima Angkatan Darat No.Kep.977/9/1966 tanggal 17 September 1966 menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang harus diperingati Angkatan Darat.

Sementara itu, Surat Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan No.Kep./B134/1966 tanggal 29 September 1966 memutuskan bahwa Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh slagorde Angkatan Bersenjata, seperti dikutip dari Menguak Misteri Sejarah oleh Asvi Warman Adam.

Dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan: Mendidik Generasi Milenial yang Berwawasan Kebangsaan oleh Mali Benyamin Mikhael dkk. Di era Presiden Soeharto selalu diperingati Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober untuk mengenang pahlawan revolusi korban G30S.

Lebih lanjut, Pancasila yang tetap menjadi dasar negara setelah mengalami berbagai kejadian, termasuk G30, kemudian disebut tidak tergantikan. Karena itu, 1 Oktober dijadikan sebagai peringatan Hari Kesaktian Pancasila, seperti dikutip dari Buku Ajar Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi oleh I Made Bagus Adi Purnomo, M.Pd.



Simak Video "Momen Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/iws)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT