Sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ditunda lantaran AKBP Arif Rahman Arifin (AR) disebut sedang sakit parah. Terlebih, AKBP Arif Rahman merupakan saksi kunci pada sidang tersebut.
Lantas, siapa sosok AKBP Arif Rahman? Apa peran AKBP Arif Rahman di kasus Ferdy Sambo?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, ketidakhadiran AKBP Arif Rahman membuat sidang etik Brigjen Hendra ditunda dan bakal dilanjutkan pekan depan. Adapun Brigjen Hendra merupakan salah satu tersangka obstruction of justice di kasus Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022) dikutip dari detikNews.
Dedi menjelaskan, pihaknya harus menunggu AKBP Arif Rahman kembali sehat. Dengan itulah sidang kode etik Brigjen Hendra bisa digelar.
"Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujarnya.
Dedi mengatakan proses penyembuhannya membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hanya saja, belum diketahui penyakit yang diderita AKBP Arif.
"AKBP AR. AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ujarnya.
Sosok dan Peran AKBP Arif Rahman
Dilansir dari detikNews, selain menjadi saksi kunci untuk sidang etik Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman juga merupakan tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J. AKBP Arif Rahman merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
AKBP Arif Rahman juga telah dimutasi sebagai pamen Yanma Polri. Mutasi itu tertera dalam Surat Telegram Nomor: 1628/VIII/KEP/2022.
Setidaknya ada tiga peran yang diduga terkait AKBP Arif Rahman di kasus Yosua. AKBP Arif Rahman disebut merupakan perwira polisi yang mengikuti autopsi Yosua. Dia bersama Kombes Susanto secara bergantian memasuki kamar autopsi.
Tak hanya itu, AKBP Arif Rahman disebut memerintahkan penyidik Polres Jaksel untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan hanya mengganti berita acara interogasi (BAI) Biro Paminal Propam Polri. Ia juga diduga berperan aktif mengikuti prarekonstruksi yang hanya didasari BAI Biro Paminal.
(iws/iws)