Diketahui, Brigjen yang mantan anak buah Ferdy Sambo itu merupakan salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sidang kode etik Brigjen Hendra diundur hingga pekan depan.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).
Dedi mengatakan pihaknya mesti menunggu saksi kunci tersebut kembali sehat. Dengan itu, sidang kode etik Brigjen Hendra bisa digelar.
"Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujarnya.
Adapun saksi kunci tersebut adalah AKBP Arif Rahman Arifin (AR) yang juga tersangka obstruction of justice. AKBP Arif Rahman disebut sakit parah.
"AKBP AR. AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ujarnya.
(hsa/hsa)