Kadispar Bali Dorong Badung Segera Buat SE terkait Kebisingan Canggu

Kadispar Bali Dorong Badung Segera Buat SE terkait Kebisingan Canggu

Triwidiyanti - detikBali
Senin, 19 Sep 2022 14:44 WIB
Suasana malam di Canggu, Kuta Utara,  Badung.
Suasana malam di Canggu, Kuta Utara, Badung. (Foto: Triwidiyanti)
Denpasar -

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mendorong Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pariwisata Badung untuk segera membuat surat edaran (SE) berupa pengaturan operasional tempat hiburan di ruangan luar (outdoor). Hal itu menyusul adanya petisi yang memprotes kebisingan akibat suara musik kencang dari bar, kafe, beach club, di Canggu.

"Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Badung melalui Disparda Badung untuk segera membuat (SE terkait) kesepakatan itu," kata Pemayun di Denpasar, Senin (19/9/2022).

"Kesepakatan ini sebelum G20 diharapkan selesai dan setelah G20 kita godok lagi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemayun menjelaskan, sebelumnya memang sudah dilakukan pertemuan terkait kebisingan di Canggu yang difasilitasi oleh Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno. Menurutnya, pertemuan yang dihadiri oleh aparat desa, Satpol PP Badung dan Bali, Dinas LHK serta dihadiri Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, itu baru menyepakati batas volume sound system sebesar 70 desibel dan maksimal toleransi hingga pukul 01.00.

"Untuk operasional sesuai instruksi Mendagri karena ini PPKM, karena operasional kebijakannya untuk minum-minum boleh sampai jam 2. Sementara musik harus sudah mati pukul 1, itu harus," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Pemayun menyebut pihaknya sudah sempat melakukan pengukuran intensitas suara di wilayah Canggu. Ia menyebut, hasil pengukuran yang dia lakukan rata-rata di bawah 70 desibel. Menurutnya, pengukuran intensitas suara menggunakan aplikasi di handphone (HP) memiliki kelemahan karena tingkat akurasinya kurang.

"Tapi tentu kami di sini sebagai masukan dan instrospeksi bagi kami bagaimana membenahi hal-hal seperti ini," ungkapnya.

Di sisi lain, Pemayun mengatakan belum ada aturan atau sanksi yang mengikat apabila ada pelanggaran batas intensitas suara oleh pemilik usaha hiburan. Sejauh ini, hanya ada sanksi normative berupa teguran.

"Sanksi normatif teguran dulu karena kita menyelesaikan secara local wisdom sesuai arahan Pak Menteri. Kalau edaran kan kita nggak ada sanksi. Artinya bendesa itu akan bicara nantinya kepada para pengelola," paparnya.

Untuk diketahui, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno sebelumnya mengatakan ada sejumlah poin telah disepakati terkait keluhan warga soal bisingnya kawasan Canggu di Kuta Utara, Badung, Bali. Poin-poin tersebut disepakati saat pertemuan yang melibatkan Bendesa Adat Canggu, Perbekel Canggu, Dinas Pariwisata Bali dan Badung, Satpol PP, serta pengelola bar, restoran, dan hotel di Canggu.

Adapun poin-poin yang telah disepakati itu nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Salah satu poin yang akan dituangkan ke dalam Pergub atau Perbup adalah terkait batas waktu operasional bar atau club, yakni pukul 24.00-01.00 Wita. Poin lainnya adalah tingkat kebisingan suara atau sound system di bar atau club disepakati hanya 70 desibel.

"Nanti kita akan sampaikan secara detail. (Petisi) itu sudah dua hari lalu kita laporkan," ungkap Sandiaga usai pertemuan di Canggu, Sabtu (18/9/2022) dini hari.




(iws/iws)

Hide Ads